Judi di Deli Serdang: Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) Jadi ‘Macan Ompong

  • Bagikan

Tabloidbnn info. Deli Serdang, Kasus judi di Deli Serdang tampaknya telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah dugaan bahwa bos judi telah melakukan “pembagian” dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. Jika benar, ini berarti bahwa APH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas judi, justru menjadi “macan ompong” yang hanya menggertak.

Soalnya, mulai tingkat kabupaten dan pelosok desa, ada APH yang diberikan wewenang melakukan penindakan. Patut diduga, bos judi sudah berbagi dengan polisi,siapa yang setoran lancar biarkan media berkoar koar, yang gak lancar baru dihajar. Tegas Hasan Basri Siregar Ketua JWI Deli Serdang menanggapi maraknya pemberitaan judi di media sosial dan online, Jum’at ( 1/8/2025) di lubuk pakam.

Dugaan bahwa bos judi telah melakukan “pembagian” dengan APH menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme APH. Jika APH dapat disuap atau dipengaruhi oleh bos judi, maka ini berarti bahwa hukum tidak lagi ditegakkan secara adil dan imparsial.

Masyarakat Deli Serdang berhak untuk mengetahui kebenaran tentang dugaan ini. Apakah benar bahwa APH telah menjadi “macan ompong” yang hanya menggertak? Apakah benar bahwa bos judi telah melakukan “pembagian” dengan APH?

Menurutnya, Praktek judi dapat berjalan mulus di Deli Serdang atau daerah lain karena beberapa faktor, antara lain:

1. *Kurangnya Penindakan Hukum*: Jika penindakan hukum terhadap praktek judi tidak efektif atau tidak konsisten, maka praktek judi dapat terus berjalan tanpa gangguan.
2. *Permintaan yang Tinggi*: Jika ada permintaan yang tinggi terhadap judi, maka praktek judi dapat terus berjalan karena ada pasar yang siap untuk dilayani.
3. *Keterlibatan Oknum*: Keterlibatan oknum-oknum tertentu, seperti aparat atau pejabat, dapat memfasilitasi praktek judi dan membuatnya berjalan mulus.
4. *Kurangnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat*: Jika masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang bahaya judi atau tidak memiliki kesadaran untuk menolak judi, maka praktek judi dapat terus berjalan.
5. *Faktor Ekonomi*: Faktor ekonomi, seperti kemiskinan atau kesulitan ekonomi, dapat membuat orang lebih rentan terhadap judi sebagai cara untuk mencari uang cepat.

Namun, perlu diingat bahwa judi adalah kegiatan ilegal di Indonesia dan dapat memiliki dampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi dan memperkuat penindakan hukum terhadap praktek judi.

Kita berharap agar pihak berwenang dapat melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan tentang dugaan ini. Jika terbukti bahwa APH telah terlibat dalam praktek korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka mereka harus dijatuhi sanksi yang tegas. Kita tidak bisa membiarkan hukum ditegakkan secara pilih kasih dan membiarkan praktek judi terus berkembang di Deli Serdang. ( Tim)

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *