Bupati Armia Terima Keluhan Warganya Saat Gerakan Pangan Murah di Kampung Kota Lintang

  • Bagikan

Tanloidbnn.info | Aceh Tamiang  – Di tengah kesibukannya menekan inflasi menggelar Gerakan Pangan Murah berupa 20 Ton Beras SPHP Udi Jual ke Masyarakat di Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Armia Pahmi, MH terima keluhan warganya yang terkena musibah kebakaran. Senin (25/08/2025).

Di kesempatan itu, Bupati Armia mendengar dan menerima langsung keluhan dari seorang ibu rumah tangga Fitriani (45 thn) salah seorang warga Dusun Ar Rahim Kampung Kotalintang  menyampaikan permohonannya untuk memberikan bantuan rumah dikarenakan pada tahun 2023 yang lalu rumahnya mengalami musibah kebakaran.

Fitriani menceritakan saat terjadinya peristiwa kebakaran rumah yang ditempatinya bersama satu orang anaknya terbuat dari material papan sehingga api melalap rumahnya.

Tak hanya Fitriani, Ayah dari 4 orang anak bernama Kurniawan (42 thn) juga merupakan warga setempat, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, rumahnya juga tak luput dari amukan si jago merah yang hanya tinggal beton setinggi 50 cm saja.

Sambil terisak sedih, Fitriani menyampaikan permohonannya kepada Bupati Armia agar diberikan tempat tinggal yang layak. “Kami mohon kepada Bupati agar dapat membantu kami sebagai korban kebakaran yang sampai saat ini belum mendapatkan tempat tinggal yang layak” pintanya.

Menyahuti hal ini, Bupati Armia spontan berkoordinasi kepada sekertaris Baitul Mal Aceh Tamiang dan Kepala Dinas PUPR guna mencari solusi atas keluhan warganya.

Saat itu juga, Pak Bupati Armia minta kepada pak sekertaris Baitul Mal dan Pak Kadis PUPR untuk segera memperhatikannya” ucap Bupati.

Seketaris Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, T. Budi Darma mengatakan “Saat ini hanya tersedia bantuan rehab rumah, namun demikian dirinya (dinas) akan tetap mengusahakan bila ada kemungkinan untuk dibuat yang baru” ucap Budi.

Hal senada disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang, Mix Donal mengatakan, kita harus lihat dulu bagaimana status kepemilikan tanahnya, agar bisa kita tindaklanjuti, sebutnya singkat.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *