Kekerasan terhadap Jurnalis Terus Mengkhawatirkan, MIO dan IPJI Desak Polri Bertindak Tegas

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.JAKARTA — Kekerasan terhadap jurnalis kembali menyorot celah kelemahan dalam demokrasi Indonesia. Bayu Pratama, jurnalis foto Antara, menjadi korban pemukulan aparat ketika sedang meliput kericuhan di depan Gedung MPR/DPR, Senin (25/8/2025). Korban tak hanya mengalami luka di kepala dan tangan, tetapi kameranya pun rusak akibat serangan itu.

Bayu jelas mengenakan atribut liputan—helm bertuliskan “Antara”, kartu identitas, serta membawa dua kamera. Namun, saat menyaksikan penyiksaan terhadap warga, ia justru ikut menjadi sasaran pukulan meski berada di barisan polisi. “Saya sudah berdiri di balik barisan untuk merasa lebih aman… tapi tetap dipukul,” ujarnya.

Teguran Tegas dari MIO Indonesia dan IPJI

Menanggapi kejadian ini, MIO Indonesia menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ketua Umum AYS Prayogie, SH menegaskan:

> “Jurnalis bekerja untuk publik. Tugas mereka dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum.”

Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DKI Jakarta juga mendesak langkah konkret dari Polri. Ketua IPJI DKI, Herry Sulaeman, SH menyampaikan:

> “Permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Jurnalis harus dilindungi penuh saat bertugas.”

Mabes Polri menanggapi insiden tersebut dengan instruksi tegas kepada seluruh jajaran, dari polda hingga polsek, untuk menjamin keselamatan jurnalis. Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga aparat harus memprioritaskan perlindungan terhadap jurnalis.

Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Asep Edi Suheri, melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary, turut menyampaikan permohonan maaf dan memastikan bahwa Propam Polda Metro Jaya telah diperintahkan untuk menindak tegas oknum yang melakukan kekerasan tersebut.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum kuat untuk perlindungan jurnalis:

Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Pasal 18: Menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta

Ini mempertegas bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang wajib ditindaklanjuti aparat hukum.

Merujuk Data AJI — Gambaran Kekerasan yang Mengerikan

Sepanjang 2024, AJI mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia ([AJI][1], [Serat][2]). Bentuk kekerasan beragam:

Kekerasan fisik: 20
Teror dan intimidasi: 14
Pelarangan liputan: 9
Ancaman: 9
Serangan digital: 6
Perusakan alat / penghapusan data: 5
Kekerasan berbasis gender, pemanggilan klarifikasi, penuntutan hukum, hingga pembunuhan turut tercatat ([Serat][2]).

Pelaku dominan dari aparat:

* Polisi: 19 kasus
* TNI: 11
* Warga/ormas: 11 ([Serat][2], [Dataloka.id][3]).

Awal 2025, hingga 3 Mei saja sudah 38 kasus kekerasan dicatat AJI, dengan 14 kasus di Maret, 8 di April, dan 2 tambahan pada dua hari pertama Mei ([IndoBisnis][4], [presmedia.id][5]). Survei terhadap 2.020 jurnalis menunjukkan 75,1 % pernah mengalami kekerasan secara fisik maupun digital ([Publica News][6], [presmedia.id][5]).

Tiga bulan pertama 2025 mencatat 22 kasus teror dan kekerasan terhadap jurnalis, atau hampir satu insiden terjadi setiap tiga hari ([CNN Indonesia][7], [AFU.ID][8]).

ANGKA-angka ini menggambarkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis dan betapa jauh dari janji demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan pers. Budaya impunitas pun makin mengakar—pelaku jarang diusut tuntas, dan vonis yang dijatuhkan umumnya ringan.

AJI memperingatkan bahwa kondisi ini dapat memicu self-censorship di kalangan media, menurunkan kualitas jurnalistik, dan melemahkan demokrasi sebagai konsekuensinya.

KASUS Bayu Pratama hanyalah salah satu contoh tragis dari serangkaian kekerasan terhadap jurnalis. MIO dan IPJI telah menyuarakan keadilan dan perlindungan hukum. Namun, data AJI menunjukkan bahwa realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Keberlanjutan demokrasi di Indonesia sangat bergantung pada keberanian dan tindakan nyata aparat hukum untuk menegakkan, bukan mengecilkan, kebebasan pers. (/*/*/)

Sumber:
Humas MIO indonesia

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *