Restorasi Dari Hati: 30 Hektare Sawit Ilegal Sukarela Dihapus di Sei Musam, TNGL Langkat

  • Bagikan

Tabloidbnn.imfo | Langkat – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) kembali melanjutkan langkah nyata dalam upaya menyelamatkan hutan konservasi dunia. Rabu, 10 September 2025

Setelah sebelumnya dilakukan di Kampong Tenggulun (Aceh Tamiang) dan Bahorok (Langkat), kini kegiatan penertiban dilaksanakan di Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam kegiatan ini, Satgas PKH bersama BBTNGL menghancurkan kebun sawit seluas 30 hektare yang berada di dalam kawasan TNGL. sebut Dankorwil PKH Aceh, Kolonel Inf Amrul Huda, S.E., M.M kepada tabloidbnn.info melalui telepon selulernya, Rabu, 10 September 2025

Dijelaskannya, lahan tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak yang mengusahakannya, sebagai wujud kesadaran bahwa membuka kebun sawit di kawasan taman nasional merupakan tindak pidana kehutanan yang dapat berimplikasi hukum,

Kegiatan di Sei Musam dihadiri oleh Dankorwil Aceh dan Sumut Satgas PKH, Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat BBTNGL, serta unsur Forkopimcam Batang Serangan. Kolaborasi lintas unsur ini memperlihatkan sinergi pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga TNGL serta memperkuat gerakan sukarela berbasis kesadaran hukum, terangnya.

Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kampanye kesadaran publik.

“Restorasi TNGL adalah kepentingan global. Kawasan ini merupakan salah satu hutan hujan tropis terakhir di Asia Tenggara, habitat satwa langka seperti gajah, harimau, badak, dan orangutan. Menjaga TNGL berarti menjaga paru-paru dunia dan masa depan umat manusia,” demikian pesan Dansatgas, ungkap Kolonel Inf Amrul Huda, S.E., M.M.

Melalui kampanye bertajuk “Hentikan Sawit Ilegal, Wujudkan Restorasi TNGL” masyarakat dihimbau untuk Tidak lagi membuka atau menanam sawit di kawasan taman nasional karena hal tersebut adalah tindak pidana kehutanan.

Menyerahkan lahan garapan secara sukarela, sebagaimana yang telah dicontohkan di Tenggulun, Bahorok, dan Sei Musam.

Ikut menjaga kelestarian TNGL sebagai warisan dunia dan benteng ekologi bagi kehidupan generasi mendatang.

Satgas PKH dan BBTNGL optimis, dengan semakin banyaknya dukungan sukarela dari masyarakat, restorasi TNGL akan lebih cepat tercapai.

Kesadaran inilah yang akan menjadikan TNGL tetap berdiri sebagai ikon konservasi dunia sekaligus simbol komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan global, ungkap Dankorwil Kolonel Inf Amrul Huda, S.E., M.M

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *