Dirjen Minerba Bekukan 30 Tambang di Kalimantan Tengah.6

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Tigapuluh (30) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara mineral di Kalimantan Tengah dikenai sanksi penghentian oleh Derektorat Jendral mineral dan batubara (Dirjen minerba) kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) RI.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat resmi ESDM RI no 1533/MB.07.DJB.T/2025, yang ditandatangani oleh Dirjen minerba Tri Winarno, dari total 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercantum dalam surat tersebut, 30 IUP diantaranya berada di wilayah provinsi Kalteng, terdiri dari 25 IUP batu bara dan 5 IUP mineral yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota, Rabu 24/09/2025.

Pemberhentian sementara ini dijatuhkan, karena perusahan pemegang IUP, belum menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang ke negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2010, tentang reklamasi pasca tambang, ujar Tri.

Selama masa sanksi, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin IUP perusahaan masing-masing, dan perusahaan juga diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi, agar dapat menetapkan jaminan sesuai ketentuan yang ada, terang Tri.

Sanksi penghentian sementara ini berlaku maksimal 60 hari, dan akan otomatis dicabut apabila perusahan tersebut telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sebelum akhir tahun 2025 ini, ungkap Tri.

Langkah ini menjadi peringatan keras, bagi pelaku usaha tambang yang ada di Kalteng, untuk lebih serius menjalankan kaidah pertambahan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab penuh terhadap lingkungan, tutup Tri.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *