Tabloidbnn.info. Jayawijaya, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya resmi melimpahkan seorang mucikari berinisial Rn tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (26/9).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, AKP Aditya Sugarda Trenggono, menjelaskan proses pelimpahan Tahap II berjalan sesuai prosedur dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta).
Tersangka berinisial Rn (29), ibu rumah tangga asal Subang, Jawa Barat, yang berdomisili di Wamena. Ia diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang dengan sejumlah barang bukti yang telah disita polisi, antara lain kondom, pelumas, dan telepon genggam.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Tersangka bersama barang bukti diantar ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk pemeriksaan Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum, Nadar Arwijayah Madya, S.H.
“Selama pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Aditya Sugarda Trenggono.
Selanjutnya, tersangka dititipkan ke Rutan Lapas Kelas II B Wamena dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 3 Juli 2025, ketika Unit Renakta Satreskrim Polres Jayawijaya menerima informasi adanya dugaan praktik perdagangan orang yang melibatkan tersangka Rn.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merekrut dan memfasilitasi beberapa perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar, namun ternyata diarahkan pada praktik prostitusi.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Wamena dan menemukan sejumlah barang bukti berupa kondom, pelumas, dan telepon genggam berisi percakapan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, Rn mengakui perbuatannya.
Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada 23 September 2025, sehingga kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan. (red)