Tabloidbnn,info, Bartim – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dengan PT. Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) kembali menemui jalan buntu dalam mediasi keempat yang difasilitasi oleh Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Mediasi yang berlangsung pada Senin (06/10/2025) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur itu tak membuahkan kesepakatan, dan kedua belah pihak bersikukuh dengan jalur penyelesaian masing-masing.
Dalam pertemuan yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, hadir pula unsur Forkopimda seperti Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Kejaksaan Negeri, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan PT. MUTU dan keluarga ahli waris.
Mediasi yang seharusnya membahas sinkronisasi data kepemilikan dan dokumen pembebasan lahan di Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, justru memicu ketegangan. PT. MUTU membawa dokumen pembebasan lahan yang mengacu pada lokasi berbeda, yakni di Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, sehingga dinilai tidak relevan oleh pihak ahli waris.
Perwakilan ahli waris, Hardy Calvijn Agoeh, menyesalkan sikap PT. MUTU yang dinilai tidak konsisten dengan komitmen mediasi sebelumnya.
“Kami tegaskan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu. Karena itu, kami keluarga sepakat untuk menempuh jalur hukum, baik melalui hukum adat maupun hukum positif,” ujar Hardy, yang juga merupakan Ketua BATAMAD Kabupaten Barito Timur.
Lebih lanjut, Hardy mengungkapkan adanya dugaan aktivitas galian C oleh PT. MUTU di atas lahan yang disengketakan. Menurutnya, tanah urug yang diambil perusahaan tersebut merupakan bagian dari lahan milik almarhum Nertian Lenda.
“Ada bukti pembayaran dari PT. MUTU kepada keluarga ahli waris, yang memperkuat klaim kepemilikan atas lahan itu,” katanya.
Ia juga menyoroti legalitas pengambilan tanah oleh perusahaan. “Pelaku usaha harus memiliki izin yang jelas dan berkoordinasi dengan pemerintah. Ini menyangkut kawasan hutan yang notabene diakui masih menjadi hak masyarakat adat,” tegas Hardy.
Dikonfirmasi terpisah, pihak manajemen eksternal PT. MUTU, Sahat Sarumpaet, enggan memberikan pernyataan terkait dugaan aktivitas galian C.
“Mohon maaf, kami tidak dapat memberikan keterangan soal itu,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Ari Panan P. Lelu menyampaikan bahwa Tim PKS telah menjalankan peran fasilitator secara maksimal.
“Perbedaan pandangan menjadi kendala utama. PT. MUTU ingin menyelesaikan lewat jalur hukum, sedangkan ahli waris mengedepankan mekanisme hukum adat. Karena tidak tercapai kesepakatan, Tim PKS menyatakan tugas mediasi selesai,” ujar Ari.
Ia juga mengimbau kedua belah pihak agar menempuh penyelesaian yang damai dan menghormati proses hukum yang berlaku, serta menjaga kondusivitas wilayah Barito Timur.
Dengan berakhirnya proses mediasi ini tanpa hasil yang konkrit, polemik lahan antara PT. MUTU dan ahli waris Nertian Lenda dipastikan berlanjut ke proses hukum yang lebih formal, sembari menanti kemungkinan mediasi lanjutan melalui jalur adat. ( td )