Tabloidbnn,info, Bartim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) Nursulistio, ingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayahnya wajib penuhi
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial Perusahaan.
Hal itu ditegaskan Politisi dari Partai berlambang pohon Beringin ini yang meminta pihak perusahaan lebih mentaati peraturan secara administrasi dengan berdasarkan Peraturan daerah (Perda) yang di buat Pemerintah.
“Mengenai dampak sosial lingkungan perusahaan atau CSR, legislatif sudah bersama-sama dengan eksekutif sudah menyelesaikan Perda tentang CSR. Dan kami berharap ini berjalan di tindaklanjuti dengan turunannya secara teknis yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menunaikan CSR, karena CSR ini bukan bukan sedekah tapi ini kewajiban,” ucap Nursulistio diruang kerjanya, Selasa (07/10/2025).
Pria yang menjalankan tugas mencapai 2 Periode sebagai Ketua DPRD Bartim ini menyebutkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku yang sudah mengatur tentang kewajiban perusahaan berkaitan dengan kegiatan yang Perusahaan lakukan di suatu wilayah. Dan melalui CSR pihak eksekutif yang membidangi menjalankan sedangkan secara kelembagaan DPRD sudah bersama-sama membuat produk hukumnya agar menjadi panduan dan dasar dalam mengelola CSR.
“Kami juga berharap kepada kawan-kawan corporate yang beroperasi di wilayah Barito Timur untuk menunaikan CSR, membayarkan CSR-nya. Mungkin sejauh ini mereka (Perusahaan) memberikan CSR kepada ring satu, tetapi mungkin tidak tercatat di Pemda sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut lanjut dikatakan Nursulistio, jadi kami berharap ini masuk dan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah melalui CSR yang ada, melakukan perpaduan ya baik kepada masyarakat di sekitar yang terdapat langsung aktivitas perusahaan maupun juga mungkin nanti kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan APBD yang tidak terbiayai.
Nursulistio juga menjelaskan bahwa dengan adanya CSR yang bisa dipenuhi oleh Perusahaan dapat menjadi Pendapatan asli daerah yang menopang dan membantu pembangunan daerah untuk masyarakat.
Dengan dibuatnya Perda CSR oleh Legislatif dan eksekutif dengan sebuah aturan secara umum bahwa perusahaan dari sekian persen penghasilan yang di wajibkan membayar CSR.
“Mengenai Perda ini itu adalah tindak lanjut secara teknis untuk Kabupaten agar mereka (Perusahaan) ini dalam bekerja dan mengelola itu memiliki dasar hukum yang kami atur dalam peraturan daerah dan ini selesai sudah lama dari 2024,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD berpesan agar pihak Eksekutif ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati dan juga berkaitan dengan yang sedang terjadi di PT MUTU, mungkin juga di perusahaan-perusahaan yang lain, kami berharap sama-sama kita sebisa mungkin kita bijaksana ini kita kondisikan agar gejolak masyarakat khususnya yang Barito Timur ini tidak terjadi.
“Kalaupun ada indikasi atau gejolak mohon segera di tangani dengan bijak dengan baik, supaya tidak menjadi gejolak. Kemudian juga memohon juga meminta juga perhatian dan juga kesadaran dari perusahaan terkait, dengan akses lintas mungkin dari pemilik warga atau wilayah yang dilintasi itu silakan diselesaikan kewajibannya. Kalau ternyata itu masuk Barito Timur mohon dengan kesadarannya dan penuh tanggung jawabnya untuk memberikan hak dan kewajibannya kepada wilayah Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. ( Td )