Tabloidbnn.info. Seruyan. Kejati Kalimantan Tengah, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan jaringan internet di Dinas Diskominfo Kabupaten Seruyan, tahun angaran 2024.
Assisten intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini adalah RR, yang saat ini masih aktif kadis Diskominfo Seruyan, dan FIO selagku manager unit layanan kantor perwakilan Kalteng, perusahaan pelat merah.
RR selaku penguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen seharusnya melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan, sementara FIO berperan sebagai penyedia layanan jaringan internet di Kabupaten, Seruyan, ujar Hendri dalam konprensi pers di kantor Kejati Kalteng, Kamis 23/10/2025.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 23 Oktober hingga 11 November, di rutan kls IIA Palangkaraya, adapun penahanan terhadap kedua tersangka, dalam kasus korupsi ini dilakukan oleh Kejati Kalteng, untuk mencegah upaya tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, terang Hendri kepada awak media.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo juga mengatakan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan layanan internet untuk seluruh perangkat daerah di kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 lalu, untuk nilai kontrak proyek mencapai Rp 2,46 milyar, yang bersumber dari APBD Seruyan.
Proyek tersebut menggunakan metode e-purchasing melalui kerjasama dengan anak perusahaan pelat merah, namun menurut hasil penyidikan Kejati Kalteng, jaringan fiber optic sudah mulai dipasang sejak Desember 2023, atau sebelum kontrak resmi diterbitkan pada 17 Januari 2024, ungkap Eko.
Dalam hal ini, penyidik menilai pemasangan internet dilakukan tanpa kontrak dan tanpa survei dilapangan, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo kabupaten Seruyan, akibatnya tim audit telah menemukan indikasi kerugian anggaran negara Rp 1,57 milyar, papar Eko.
Adapun kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di kabupaten Seruyan ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang No 20 Tahun 200, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutup Eko.












