Tabloidbnn.info.Ponorogo – Nama Sekda Ponorogo Agus Pramono kembali jadi sorotan setelah ikut diamankan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama Bupati Sugiri Sancoko.
Keduanya terkena OTT (operasi tangkap tangan) pada Jumat malam (7/11).
Sejak Sabtu (8/11) pagi, Sugiri, Agus Pram, dan lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jauh sebelum itu, Agus sudah dikenal sebagai pejabat crazy rich karena memiliki harta kekayaan fantastis.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, total kekayaannya tercatat mencapai Rp 10,6 miliar.
Angka itu jauh melebihi harta sang bupati yang dilaporkan hanya sekitar Rp 6,1 miliar.
Kekayaan Didominasi Tanah dan Bangunan
Dari laporan tersebut, aset terbesar Agus Pramono berasal dari tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp 9,5 miliar yang tersebar di Kota Makassar, Madiun, dan Ponorogo.
Totalnya mencapai 19 bidang tanah dan bangunan yang mayoritas berlokasi di Kota Madiun.
Rinciannya antara lain:
Tanah dan bangunan di Ponorogo senilai Rp 1,2 miliar
Tanah dan bangunan di Makassar Rp 620 juta
Belasan bidang tanah di Madiun dengan nilai bervariasi antara Rp220 juta hingga Rp1 miliar per bidang Selain properti, Sekda juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 294 juta, harta bergerak lainnya Rp 62 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,7 miliar.
Dalam laporan yang sama, Agus memiliki utang sebesar Rp 1 miliar, sehingga total bersih hartanya mencapai Rp 10,6 miliar.
Lebih Tinggi dari Kekayaan Bupati
Jumlah kekayaan ini menempatkan Agus Pramono di jajaran pejabat daerah dengan aset tertinggi di Ponorogo.
Sebagai perbandingan, Bupati Sugiri Sancoko dalam laporan LHKPN per Maret 2024 hanya mencatatkan harta sekitar Rp 6,1 miliar.
Perbedaan mencolok itu kini menjadi perhatian.
Apalagi setelah keduanya sama-sama diperiksa KPK terkait dugaan pemerasan terhadap Direktur RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma, dalam proses perpanjangan masa jabatan direktur.
KPK disebut telah menelusuri sejumlah aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam laporan LHKPN sebagai bagian dari proses klarifikasi lanjutan.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah kaya raya yang kini terseret dugaan korupsi di Jawa Timur. (Red)












