Pemkab Bartim Targetkan Perbub Terkait CSR Rampung Tahun 2025

  • Bagikan

Tabloidbnn.info, Bartim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) targetkan Peraturan bupati (Perbub) terkait aturan yang bersentuhan langsung dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR) selesai tahun 2025.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Bartim, M Yamin melalui Penjabat (Pj) Sekretaris daerah Bartim, Misnohartaku saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat Paripurna di gedung DPRD Bartim, Selasa (11/11/2025).

Misnohartaku menjelaskan bahwa terkait CSR sudah dibuatkan Peraturan daerah (Perda), namun Perbub nya sedang disusun dan ditargetkan selesai tahun ini.

“Namun semua itu ada tahapannya dan harus dievaluasi Gubernur dulu, dan tahapan-tahapan yang harus dijalani. Targetnya tahun ini, kita sudah perintahkan Kabag hukum dan Kabag organisasi untuk menyiapkan Perbupnya,” ungkap Misnohartaku.

Dirinya juga menyebutkan bahwa selama ini dilakukan koordinasi dengan pihak ketiga untuk segala kegiatan maupun kewajiban perusahaan yang bergerak di kabupaten Barito Timur.

“Kita koordinasi dengan pihak ketiga, sudah cukup baik dan semua kegiatan atau program itu sudah kita sinkronkan dengan pemerintah daerah, cuma kalau ada catatan kekurangan itu akan kita perbaiki evaluasi dan mempertajam koordinasi lagi dengan pihak perusahaan,”

Misnohartaku juga menekankan adanya sanksi tegas kepada pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan aktivitas di kabupaten Barito Timur, salah satunya menjalankan CSR.

“Tentunya ada sanksi yang dituangkan dalam Perbub. Tapi tentunya harus kita bahas dulu,” tutup Misnohartaku.

Sebelumnya hal tersebut disikapi anggota DPRD Bartim, I Putu Widid Septiawan, ST yang meminta pihak eksekutif menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang perkembangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan serta pembangunan di daerah.

Widid yang turut serta mengikuti rapat kerja bersama tim eksekutif bahwa alokasi dana transfer tahun depan turun sekitar Rp 380 miliar dari tahun 2025 yang mencapai Rp1,3 triliun. Dengan demikian, APBD 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp 900 miliar.

“Kita akui dana menurun cukup besar, dan dana tersebut sebagian besar terserap untuk belanja pegawai, tunjangan, dan lainnya. Hal itu sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kesehatan dan pendidikan bahkan sangat berdampak pada pembangunan yang sudah menjadi program dan visi misi kepala daerah,” ucap Widid saat diwawancarai awak media di halaman kantor DPRD Bartim, Jumat (17/10/2025).

Oleh karena itu, Widid meminta agar pihak Eksekutif lebih mengedepankan peningkatan PAD sehingga dapat menopang kebutuhan yang diperlukan Pemerintah daerah dari berbagai sektor.

“Untuk mendapatkan PAD, kita perlu menggali sumber pendapatan dari pihak ketiga. Banyak perusahaan di Barito Timur, baik perusahaan tambang maupun Perkebunan dan perusahaan lain yang bisa berkontribusi kepada pemerintah daerah,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Widid, kalau kita bergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat, maka pembangunan di Barito Timur berjalan lambat dikarenakan dana yang terbatas.

Politisi muda yang yang duduk sebagai wakil rakyat dari partai Gerindra ini juga mengingatkan agar pihak Eksekutif menindaklanjuti Perda dengan membuat turunan Perbub agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dari lembaga DPRD untuk menyoroti pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban baik dari Dana Bagi Hasil (DBH) maupun CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Perda sudah di buat sejak tahun 2022, kalau sudah ada Perda maka secepatnya dibuatkan Perbub agar kita bisa bertindak. Sejauh ini kita belum tahu jelas pengelolaan dana DBH atau CSR yang sudah menjadi tanggung jawab perusahaan,” tuturnya

Widid juga meminta pihak Eksekutif melakukan rapat dengan pihak DPRD dan memanggil seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Barito Timur, untuk mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap daerah.

“Lebih cepat akan lebih baik, buatkan Perbub dan panggil semua pimpinan perusahaan yang beroperasi di Barito Timur, agar kita bisa tahu sebesar apa kontribusi perusahaan terhadap daerah,” tegasnya.

Untuk diketahui UU CSR tidak ada secara spesifik, namun konsep dan kewajiban CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 74, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. UU dan PP ini mewajibkan perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL) untuk pembangunan berkelanjutan. ( td )

Penulis: Tamiati DewiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *