Tabloidbnn.info.Nias selatan – Kasus Dugaaan penggelapan dana desa Hilisondrekha kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.2,6 miliar, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias selatan.
Hal ini di sampaikan langsung oleh pelapor JZ kepada Medanoke.com pada Kamis (20/11/2025). Dituturkan JZ bahwa oknum kepala Desa yang berinisial (SW) telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa HiliSondrekha kecamatan Telukdalam.
Menurut JZ, dugaan penyelewengan dana desa tersebut terdapat pada beberapa item kegiatan fisik mulai dari dana desa Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun anggaran 2024.
Item-item yang di duga diselewengkan itu adalah markup pada pembangunan Balai Desa Rp.271.000.000, dana pembangunan gorong-gorong, juga pembangunan parit yang kesemua nya itu di duga fiktif, padahal pada laporan pertanggungjawaban dan laporan realisasi anggaran disebut telah 100% terlaksana.
Masih menurut JZ, item lainnya adalah dana operasional sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Hilisondrekha selama 4 tahun berturut-turut yang juga diduga merupakan kegiatan fiktif atau siluman, karena selama 4 (empat) tahun tidak ada kegiatan proses belajar mengajar di Sekolah PAUD Desa Hilisondrekha kecamatan Telukdalam.
Selain di laporkan kepada Kejari Nias Selatan, laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana desa yang dilakukan oleh oknum kades Hilisondrekha (SW), juga telah di laporkan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Sebagai Tim Auditor Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2012 tentang pemerintahan Desa, Permendagri No.20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, terang JZ.
Pihaknya berharap pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat Hilisondrekha ini karena yang menandatangani laporan tersebut bukan hanya dirinya, tapi berbagai Elemen masyarakat turut menandatangani surat laporan itu, sambung JZ.
Inspektur inspektorat kabupaten Nias Selatan Amsarno Sarumaha,S.H.,M.H. saat di konfirmasi via chat WhatsApp mengatakan bahwa “laporan dari masyarakat Hilisondrekha tersebut telah kami terima dan sedang di proses.”
“Kades Hilisondrekha sedang diproses dan akan di panggil minggu Depan”, sambung Sarumaha melalui chat WhatsAppnya Kamis (20/11/2025).
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Bapak Edmond Novvery Purba,S.H.,M.H., ketika di konfirmasi hal ini melalui Kasi Intel kejari Nias Selatan yaitu Alex Bill Mando Daely, S.H. melalui chat WhatsAppnya Kamis (20/11/2025) mengatakan:
“Benar surat laporan tersebut telah kami terima dan sedang dalam proses.”
Saat awak media Medanoke.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Hilisondrekha (SW) terkait laporan warga atas dugaan penggelapan Dana Desa melalui chat WhatsAppnya mengatakan :
“Izin saya lagi di lapangan, lagi mengerjakan fisik saya kasikan kabar waktu.”(TIM)












