Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan: Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut dengan Kadis Naker

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis bersama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP LSM TKN yang juga merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP. Medan, 22 November 2025.

​Pertemuan ini berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja Provsu, Jalan Asrama No. 143, Medan, pada hari Jumat, 21 November 2025, dan bertujuan untuk memperkuat silaturahmi serta mendorong sinergi dan kolaborasi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

​Dukungan dan Aspirasi dari LSM TKN

​Adiwarman Lubis, didampingi pengurus LSM TKN, menyampaikan dukungan penuh terhadap Kadis Naker Ir. Yuliani Siregar, yang baru menjabat selama tiga bulan, setelah sebelumnya bertugas sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara.

​Dalam audiensi tersebut, Adiwarman juga menyampaikan sejumlah aspirasi dan laporan konflik yang diterima LSM TKN dari pekerja, yang sering datang ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Beberapa isu yang disoroti meliputi:

  • ​Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.
  • ​Pembayaran gaji dan hak-hak normatif karyawan yang tertunda.
  • ​Pemaksaan pengunduran diri (PHK terselubung) terhadap pekerja yang telah mengabdi belasan tahun.

​Peran Pers dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

​Hardep, sebagai perwakilan dari organisasi pers APPI dan Wasekjen DPP LSM TKN, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan perlunya pengawasan penuh oleh Dinas Tenaga Kerja terhadap mekanisme penyelesaian melalui jalur Bipartit dan Tripartit.

​Ia juga menyoroti perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang terbukti melanggar peraturan. Selain itu, Hardep mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada pekerja/karyawan mengenai revisi undang-undang ketenagakerjaan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​”Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun ada keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 yang meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja,” jelas Hardep.

​Tanggapan dan Upaya Kadis Naker Provsu

​Ir. Yuliani Siregar menyambut baik kedatangan kedua delegasi dan menerima aspirasi yang disampaikan sebagai masukan berharga dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil.

​”Dinas Tenaga Kerja Provinsi saat ini sedang berupaya agar enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat beroperasi secara maksimal dan mengikuti perkembangan teknologi,” ungkapnya.

​Beliau juga menekankan harapan agar pihak perusahaan outsourcing dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan guna meminimalisir ketimpangan dan perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

​Kadis Naker berharap seluruh serikat pekerja di Sumatera Utara dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang disampaikan kepada Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dan ditindaklanjuti secara efektif.

​Acara audiensi diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Ketua Umum LSM TKN, Adiwarman Lubis, kepada Kadis Naker Ir. Yuliani Siregar, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

​Dalam kesempatan terpisah, Adiwarman Lubis menyampaikan pesan kepada para pekerja atau buruh: “Karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan haknya silakan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara di Jalan K.H. M. Yamin No. 202, depan RS Pringadi Medan. Kami siap membantu.”(HD)

Penulis: HD
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *