Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), menyelenggarakan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya serius melindungi kesehatan masyarakat.
Acara yang dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Drs. Maddiah, M.Pd, mewakili Bupati, ini berlangsung di Gedung SKB Karang Baru pada Selasa (25/11/2025).
Penegasan Aturan dan Tujuan KTR
Dalam sambutannya, Maddiah mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah krusial dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Ia menegaskan bahwa penetapan KTR didasarkan pada Qanun Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2022, yang secara eksplisit melarang kegiatan merokok dan promosi produk tembakau di area yang telah ditetapkan.
“Sejumlah lokasi telah ditetapkan sebagai KTR,” jelas Maddiah, “meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.”
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat luas memahami aturan ini dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sejalan dengan tema yang diusung, “Bersama Kita Bisa, Hidup Tanpa Asap Rokok.”
Maddiah juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta melindungi generasi muda dari ancaman asap rokok.
Dasar Hukum dan Peserta
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, S.STP, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman bagi masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan para pengelola fasilitas publik mengenai pentingnya Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan ini diikuti oleh 200 peserta dari berbagai kalangan.
Oki Kurnia juga merinci dasar hukum penyelenggaraan kegiatan, yang mencakup:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 28 Tahun 2024.
- Qanun Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2022.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Narasumber, Kepala SKPK, Pimpinan OPD, Instansi Vertikal, BUMN, serta peserta sosialisasi dan undangan lainnya.












