Tabloidbnn.info.Timika, – Adanya perubahan regulasi terkait retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Mimika mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Asisten III Setda Mimika Frans Kambu mewakili Bupati Mimika di Horison Diana Hotel Timika, Rabu (26/11) dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Tujuan kegiatan tersebut mendorong pemahaman yang komprehensif terkait prosedur serta kepatuhan regulasi penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu memastikan perusahaan atau badan usaha pengguna TKA memahami tata cara yang benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perizinan terkait lainnya. Upaya ini juga diharapkan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif dengan proses penggunaan TKA yang lebih terstruktur.
Asisten III Frans Kambu saat membacakan sambutan Bupati Mimika mengatakan, salah satu instrumen penting dalam regulasi adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). DKPTKA merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan pemberi kerja TKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemberi kerja mengenai regulasi terbaru dan mekanisme yang benar dalam proses pengurusan serta perpanjangan RPTKA. Selain itu memberikan panduan teknis terkait pembayaran retribusi DKPTKA secara akurat dan tepat waktu agar terhindar dari kesalahan perhitungan atau sanksi administratif. Sosialisasi juga penting untuk menciptakan kesamaan persepsi serta kepatuhan hukum di antara pemangku kepentingan terhadap kewajiban ketenagakerjaan TKA.
“Penting untuk diingat RPTKA memiliki masa berlaku tertentu, umumnya paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Setiap perpanjangan memerlukan proses validasi yang harus dilalui secara cermat, kepatuhan terhadap proses ini sangat krusial,” katanya.
Ia menambahkan proses perizinan dan pembayaran kompensasi TKA harus dilakukan sesuai prosedur melalui sistem terintegrasi seperti Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kerja Asing dan Simponi untuk pembayaran ke kas daerah, demi memastikan transparansi serta akuntabilitas administrasi ketenagakerjaan.
“Kami siap membantu memfasilitasi dan memastikan proses validasi berjalan lancar. Selaku pimpinan daerah saya mengajak seluruh stakeholder untuk berkontribusi aktif dalam pelaksanaan sosialisasi ini sehingga forum ini menghasilkan regulasi konkret yang mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga mengatakan, ada perubahan regulasi terkait alur pembayaran retribusi sehingga perlu dilakukan sosialisasi tersebut.
“Perda retribusinya baru ditetapkan tahun lalu dan kementerian kembalikan kewajiban pemungutan ke daerah. Jadi ada perubahan sedikit regulasi itu yang akan kita diskusikan dalam sosialisasi hari ini,” tuturnya. (ron)












