Tabloidbnn.info. Palu Menyeruaknya polemik temuan 1.171 tenaga honorer yang tak diulsulkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), hingga menuntun langkah legislasi Komisi A DPRD Kota Palu.
Seperti diberitakan sebelumnya, hal ini dilakukan Komisi A DPRD Kota Palu dengan menindak lanjuti hal tersebut ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB) Pusat, belum lama ini.
Soal itu juga dilakukan menyusul laporan temuan Aliansi Hoorer bahwa ada 1.171 tenaga honorer yang segera menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diduga disusupi, digantikan oleh honorer siluman.
Terhadap ini, maka pada 21 Novenber 2025, ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Acu Santoso bersama anggota DPRD lainnya, berikut satu orang aliansi Honorer langsung mendatagi KemenPAN-RB.
Kedatangan mereka ke KemenPan-RB itu guna menindak lanjuti laporan 1.171 calon P3K yang diduga terkena honorer siluman, dimana kini nasibnya terabaikan. Adalah sebagai akibat ulah semena-mena oknum pejabat ASN yang seharusnya peduli terhadap kelangsungan nasib Honorer.
Hasil pertemuan itu telah terkonfirmasi KemenPAN-RB, dan bisik-bisik pun menguat ke publik bahwa langkah selanjutnya Komisi A DPRD akan menhhearing BKPSDM.
Sementara perihal determinasi pengangkatan sebanyak 3000 an Kota Palu, kini telah terkonfirmasi sebagai P3K priode 2025 ini. Dalam perundang-undangan, yakni ketentuan aturan admistratif dan sistem perjanjian kontrak kerja adalah selama setahun yang terakumulatif secara berkala.
Adapun Undang-undang (UU) utama yang mengatur P3K itu adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
Aturan pelaksana penting lainnya meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.
Namun anehnya, dibalik pengangkatan 3000 an P3K di wilayah kota Palu itu, meski secara admistrasi diyakini telah menjalankan rutinitasnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai tupoksinya. Akan tetapi, disisi lain hal itu dinilai masih menjadi tandatanya publik, dan beragam presfektif yang saat ini kian mengemuka.
Setelah sebelumnya Aliansi Honorer mengungkap kenjanggalan itu ke Komisi A Dewan Kota perihal temuan 1.171 pemberkasan honorer calon P3K yang diduga digantikan oleh honorer siluman, tetapi belakangan bukti ribuan lebih berkas yang dinyatakan lolos ferifikasi itu disinyalir sengaja dieliminasi, dan tidak diajukan ketitingkat KemenPAN-RB.
Sehingga, berbagai narasi pun muncul kepermukaan, bahwa hal itu terkesan ada tendensi kontraproduktif, hingga menjadi polemik dan memunculkan spekulasi beragam dikalangan masyarakat.
Menaggapi hal itu, Kepala Badan Kependidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palu, Abidin menyangga hal ini. Dia bilang, pihaknya justru prihatin adanya data temuan 1.171 tenaga honorer dimaksud.
“Terlebih, langkah tindak lanjut yang tunjukan legislasi Dewan (DPRD, red) Kota melakukan pertemuan di KemenPAN-RB terkait adanya kekeliruan dari pihak BKPSDM, “ ujar Abidin meluruskan.
Kaban BKPSDM juga menolak anggapan Aliansi Honorer bahwa ada seribuan lebih calon P3K tidak terferifikasi, tidak pernah diusulkan ke KemenPan RB. Hal itu masih diluar sepengatuan pihak kami “ tegas Abidin saat didatangi beberapa media online baru-baru ini.
Abidin juga mengatakan bahwa data pemberkasan seribuan lebih calon P3K ditemukan Aliansi Honorer itu adalah bagian dari sumber data yang termasuk dalam sequence kategori paruh waktu, dan tak ada kaitannya dengan jumlah kelulusan 3000 P3K yang telah teralisasi 2025 ini.
“Sejumlah data yang disinyalir merupakan temuan yang dianggap janggal atau yang terindikasi sebagai data siluman itu, padahal yang sesungguhnya adalah bagian dari sisa data calon yang diloloskan untuk menjadi P3K paruh waktu yang berjumlah 1.200 lebih.
Menurutnya, sejauh ini kabar mengenai daftar berkas P3K siluman yang masuk dalam sejumlah Instansi, masih samar, dan hingga saat ini belum ada pihak manapun melakukan koordinasi kepada pihak kami, “ucapnya.
Abidin menegaskan perihal terkait daftar outentik dari 3000 an P3K yang masuk dalam catatan daftar formal P3k itu sejatinya merupakan data P3K paruh waktu yang berjumlah 1.200 san lebih yang kini masih dalam proses mapping atau repersentasi data visual PW yang nantinya akan diajukan KmenPAN-RB pusat.
Meski proses mapping itu sangat singkat, hanya dalam rentang waktu lima hari, namun secara keseluruhan jumlah 1.200 san calon P3k itu kini data tersebut bahkan telah terprogram dengan rapi, sudah include, dan fiks terkondisi berjalan sesuai sistem yang berlaku.
“Maka dalam hal ini kabar yang diendus oleh legislatif komisi A DPRD untuk mengadakan pertemuan hearing jika ada undangan tersurat, maka konsistensi dan profesionalitas selaku instasi yang punya kewibawaan (intergritas, red) sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, kami tetap manut terhadap aturan, “imbuhnya. (nelwan/hl)












