Tabloidbnn.info.Timika, — Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro – (Lemasko )Mimika Wee bersiap menggelar Musyawarah Adat (Musdat) pembentukan Lembaga Masyarakat Adat resmi pada 3–4 Desember 2025 di Gedung Eme Neme Yauware.
Musdat ini menjadi langkah penting memperkuat pengakuan, perlindungan, dan posisi masyarakat hukum adat Kamoro di Kabupaten Mimika, berlandaskan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 serta Perda Mimika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kepala Suku Besar Kamoro Thimotius Samin mengatakan, “Lemasko ini berdiri di atas tumpah darah dan warisan kami, kami berdiri untuk menjaga hak masyarakat Kamoro,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (1/12).
Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat Philipus Monaweyauw SE MM mengungkapkan proses menuju Musdat sudah dimulai sejak 13 Maret lalu sebagai upaya mempertahankan hak-hak masyarakat Mimika Wee dari berbagai ancaman.
“Kami berangkat dari kesederhanaan, tapi memiliki tekad kuat melindungi masyarakat dari perampasan hak. Lembaga ini nanti membantu pemerintah membangun masyarakat Kamoro. Bukan hanya orang luar yang bisa membangun, kami juga bisa,” ungkapnya.
Philipus menambahkan sekretariat telah disiapkan dan Lemasko membuka diri bekerja sama dengan seluruh komponen, baik masyarakat Papua maupun non-Papua.
Ketua Panitia Musdat Plasidus Natipia mengatakan, “Dana ini memang minim, tapi kami berusaha mengatur dengan baik. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan dukungan.”
Ia menekankan calon ketua Lemasko harus putra asli Kamoro agar memahami kebutuhan masyarakat di wilayah Timur dan Barat Mimika.
“Kami berharap masyarakat memilih pemimpin yang melihat dan memperjuangkan rakyatnya, bukan berjalan sendiri,” kata Plasidus.
Ia juga meminta seluruh peserta Musdat hadir lengkap di hotel pada 3–4 Desember. “Para nusantara atau perintis kami harapkan ikut membantu jalannya Musdat,” ujarnya.
Plasidus menyampaikan pesan khusus bagi para bakal calon ketua yang mendaftar hari ini. “Ketua Lemasko harus gagah, mampu melihat masyarakat dan membela hak-hak orang Kamoro di Mimika,” katanya.
Musdat ini diharapkan menjadi tonggak penting agar masyarakat hukum adat Kamoro memiliki lembaga resmi yang kuat, sah, dan mampu memperjuangkan kepentingan adat ditengah dinamika pembangunan Mimika. (moa)












