Ketum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) : Jurnalis Termul di Sumut Membegal Kebebasan Pers

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Medan – Tak hanya menguak dugaan kejahatan lingkungan, petaka banjir dan longsor di banyak wilayah Sumatera Utara (Sumut) juga mengantar sinyal praktik menyempitkan kebebasan pers. Dilakukan kawanan jurnalis partisan.

Menggunakan istilah politik kekinian, Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK), Jansen Leo Siagian (73), menyebut kawanan itu sebagai jurnalis Termul.

“Jurnalis Termul memang cukup banyak yang beroperasi di Sumatera Utara, terutama di Medan. Sejak Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumut, mereka tampak berupaya membegal kebebasan pers,” kata Leo Siagian, di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Untuk yang belum tahu, Termul adalah singkatan dari Ternak Mulyono. Akronim itu menjadi nama organisasi yang dibentuk untuk membela Jokowi dari kritik dan serangan politik.

“Sekelompok jurnalis ini dimanfaatkan untuk menangkal fungsi sosial kontrol media massa di Sumatera Utara. Mereka tak ingin ada pemberitaan dengan ulasan mengkritisi kebijakan Bobby Nasution, menantu Jokowi,” imbuh Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66.

Menurut mantan wartawan senior ini, tugas reporter sejatinya melaporkan kebenaran atau melakukan kerja jurnalistik secara benar. “Tapi itu sulit saya temukan dari berita – berita seputar bencana di Sumut yang sifatnya partisan karena isinya semata klaim kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tak tampak sikap kritis wartawan dengan melakukan cek dan ricek soal apa yang sebenarnya dirasa oleh banyak warga terdampak banjir dan longsor di sana,” beber Leo.

Intervensi tim jurnalis Gubernur Bobby Nasution baru – baru ini diberitakan terjadi terhadap sejumlah reporter yang mengkritisi penanganan banjir di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Peristiwa itu kontan membuat ahli pers di Sumut, Nurhalim Tanjung, bereaksi. Kata dia, wartawan sejatinya merapat ke masyarakat, bukan pada pejabat yang harus dikritik demi melayani publik secara baik.

Nurhalim, yang ahli di Dewan Pers, menyebut penghalang atau pembegal kerja jurnalistik melanggar Pasal 4 ayat 2 dan 3 dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bisa kena pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” katanya.

Ditempat terpisah, Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), menyatakan, mereka tidak punya integritas jurnalis yang punya hati nurani dan mental – mental pengkhianat dan penjilat, melakukan pembenaran yang tidak benar disampaikan ke publik, ini perusak namanya. (Red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *