Tabloidbnn.info. Karimun- Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Ahmad Iskandar Tanjung alias TB (AIT) resmi dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan serangkaian tindak pidana serius, mulai dari penipuan, pemerasan, pelecehan, hingga provokasi dan ujaran kebencian di media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Sabtu (20/12/2025), pihak keluarga korban bersama tokoh masyarakat menyuarakan kekecewaan mendalam atas perilaku AIT yang dinilai melanggar hukum, tidak bermoral, dan mencoreng nama baik Kabupaten Karimun.
Perwakilan masyarakat, Raja Ryan, menegaskan bahwa selama ini AIT kerap menggiring opini publik melalui media sosial dengan narasi yang tidak berdasar fakta hukum, sehingga memicu kegaduhan dan prasangka buruk di tengah masyarakat.
“Kami mendesak kepolisian menindak tegas laporan ini. Apa yang dilakukan AIT bukan kritik sosial, melainkan provokasi dan pembentukan opini sesat yang merusak ketertiban umum,” tegas Raja Ryan.
Ia juga memperingatkan AIT agar menghentikan segala bentuk penyebaran konten yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.
“Kami selama ini memilih diam. Tapi hari ini kami tegaskan: jangan uji kesabaran masyarakat. Jika masih dilakukan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” katanya dengan nada keras.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Cecep Cahyana, perwakilan DPP Pusat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), yang hadir atas undangan Pembina DPD KAKI Karimun, Zuhdiono (RUDI).

Cecep dengan tegas menyatakan bahwa tindakan AIT tidak dapat dibenarkan atas nama LSM atau aktivisme, dan justru mengarah pada perbuatan pidana murni.
“Kami dari DPP KAKI menegaskan, siapa pun yang menyalahgunakan atribut LSM untuk melakukan pemerasan, penipuan, atau pelecehan harus diproses hukum. Ini bukan kontrol sosial, ini dugaan kejahatan,” tegas Cecep Cahyana.
Menurutnya, jika terbukti secara hukum, AIT dapat dijerat dengan berlapis pasal pidana, antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun
Pasal 289 KUHP terkait Pelecehan atau Perbuatan Cabul, jika terbukti dilakukan dengan paksaan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta
“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berkedok aktivisme. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi gerakan masyarakat sipil yang sesungguhnya,” tambah Cecep.
Diketahui, laporan resmi terhadap AIT alias TB telah masuk ke Polres Karimun sejak 3 Desember 2025, dengan korban berinisial NK yang mengaku mengalami pemerasan, penipuan, dan pelecehan.
Hingga kini, pihak keluarga korban bersama tokoh masyarakat dan DPP KAKI masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut, sembari berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami percaya Polres Karimun mampu menegakkan hukum secara adil. Jangan ada ruang bagi oknum yang merusak nama LSM dan menakut-nakuti masyarakat,” pungkas Raja Ryan.












