Kepala Tukang Tak Pegang RAB Plang Proyek Tak Sesuai Lokasi, Proyek Pokir Jalan Rabat Beton Diduga Sarat Pelanggaran.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Labuhanbatu |
Pengerjaan proyek jalan rabat beton yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di Dusun VI Raja Melawan, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Proyek dengan spesifikasi panjang 166 meter, lebar 2 meter, dan tebal 20 cm itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan teknis konstruksi.

Dari hasil penelusuran awak media dari sumber setempat yang tidak ingin ditulis namanya, mengungkapkan fakta mencengangkan.

Ia menyebut pengerjaan proyek dimulai pada 19 Desember 2025, namun selama pelaksanaan dirinya tidak pernah memegang Rencana Anggaran Biaya (RAB), baik sebagai dasar kerja maupun salinannya.

“Saya tidak pegang RAB, tidak pernah dikasih. Kami hanya disuruh kerja,” ujar sumber kepada awak media. Jum’at (26/12/2025).

Lebih jauh, sumber mengaku tidak pernah mendapatkan arahan teknis atau pendampingan dari dinas terkait. Campuran beton sepenuhnya berdasarkan instruksi dari pihak pemborong proyek, dengan komposisi 18 sekop pasir, 24 sekop batu suplit, dan 20 kilogram semen untuk hitungan cor sepanjang 1 meter dengan lebar 2 meter.

Ironisnya, air yang digunakan dalam adukan beton tersebut bukan air standar konstruksi, melainkan air sumur berkualitas air parit, yang secara teknis berpotensi memengaruhi mutu dan kekuatan beton.

“Kami tidak diajari campuran sesuai standar. Semua hanya perintah dari pemborong,” tambah sumber.

Sumber juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama para pekerja merupakan tenaga kerja pada proyek Pokir milik anggota DPRD Panai Hulu bernama Indra Riyadi.

Upah yang diterima pun dinilai janggal, yakni Rp65.000 per meter, dibayarkan secara borongan oleh Abdi, yang disebut sebagai ketua Karang Taruna warga Tanjung Sarang Elang.

Abdi yang disebut juga sebagai pengawas proyek, hanya ditugaskan oleh Amin, yang diduga kuat sebagai orang pemborong proyek.

Tak berhenti di situ, kejanggalan lain ditemukan pada papan plang proyek yang dipasang di lokasi. Plang tersebut tidak mencantumkan alamat dan desa yang sesuai dengan lokasi pekerjaan, melainkan diduga menggunakan papan proyek dari desa lain yang telah selesai dikerjakan sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengaburan informasi publik dan pelanggaran asas transparansi.

Dalam hal ini mendapat perhatian serius oleh warga setempat, angkat bicara. Mereka meragukan mutu dan kualitas hasil pekerjaan yang dinilai amburadul dan jauh dari standar.

“Kalau campurannya seperti itu dan tidak ada pengawasan dinas, bagaimana kualitasnya bisa dipercaya?” ujar warga setempat yang akan menikmati jalan berharap sampai anak cucunya.

Atas temuan ini, masyarakat mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik proyek, termasuk audit teknis dan administrasi.

Proyek Pokir yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru diduga menjadi ladang penyimpangan jika dikerjakan tanpa RAB, tanpa pengawasan teknis, dan dengan praktik yang tidak transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemborong proyek, pengawas, maupun anggota DPRD belum dapat dihubungi.(Sueb. Lubis)

Penulis: Sueb LubisEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *