​LembAHtari Desak Pemerintah Identifikasi Kayu Hanyut Pasca-Banjir Bandang Aceh Tamiang

  • Bagikan

Tabloirbnn.info  | Aceh Tamiang – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bersama Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL AT) mendesak Pemerintah Aceh dan instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan identifikasi terhadap puluhan ribu meter kubik kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang 26 November 2025 lalu.

​Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M., Minggu, 11 Januari 2026 menyatakan bahwa langkah ini merupakan amanat dari SK MenLHK No. 863/2025 tentang Penetapan Kayu Hanyutan Saat Banjir untuk Rehabilitasi Pasca-Banjir Bandang. Menurutnya, identifikasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak.

​“Sudah 47 hari pasca-banjir bandang, namun negara belum melakukan pendataan serius terhadap kayu-kayu gelondongan ini. Kami memperkirakan ada puluhan ribu meter kubik kayu yang berasal dari kawasan hutan maupun luar kawasan yang kini tersebar di sepanjang DAS WS Tamiang-Langsa,” ujar Sayed Zainal dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

​LembAHtari meminta Gubernur Aceh segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Polda Aceh, DLHK, BPBD, Balai Gakkum, dan BPH. Tim ini bertugas mengidentifikasi jenis dan kubikasi kayu di titik-titik terdampak seperti Kecamatan Kota Kualasimpang, Karang Baru, Sekerak, dan Bandar Pusaka.

​Sayed menegaskan bahwa transparansi dalam pendataan sangat diperlukan agar kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan secara legal untuk membangun kembali rumah warga yang hancur, bukan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

​“Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau keberadaan kayu-kayu ini di sekitar pemukiman mereka. Jangan sampai situasi ini dimanfaatkan oleh mafia kayu, baik dari unsur sipil maupun oknum aparat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sayed menilai banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur merupakan bencana ekologis. Ia menyoroti akumulasi kebijakan sektor sumber daya alam (SDA), kehutanan, dan perkebunan yang selama bertahun-tahun dianggap lemah dalam pengawasan.

​“Banjir ini adalah hasil dari pemberian izin yang serampangan, alih fungsi kawasan hutan yang mudah dilakukan, serta lemahnya penegakan tata ruang (RTRW). Bahkan, semangat Moratorium Logging (SK Gubernur Aceh No. 7/2007) seringkali dianggap penghambat oleh para pemain besar di sektor tambang dan perkebunan,” ungkap Sayed.

​LembAHtari juga menuntut Dinas Kehutanan untuk terbuka kepada publik terkait beberapa poin krusial, di antaranya:

​Rekomendasi izin pemanfaatan kayu hutan hak untuk bahan baku kilang kayu di wilayah Aceh Tamiang,  Aceh Timur, dan Langsa.

​Kejelasan izin Perhutanan Sosial (HKM dan HTR) yang mencapai lebih dari 3.000 hektar di Kecamatan Tamiang Hulu.

​Status perpanjangan izin kelola lahan yang terlanjur ditanami sawit di Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka sejak 2014.

​Kejelasan dokumen AMDAL pada proyek pembukaan jalan tembus Lesten (Gayo Lues) menuju Pulau Tiga (Aceh Tamiang) yang disinyalir mulai dikerjakan tanpa prosedur yang lengkap.

​“Negara harus bertanggung jawab penuh atas pemulihan pasca-bencana. Kami meminta segera dilakukan langkah konkret sesuai aturan yang berlaku agar hak-hak masyarakat terlindungi dan kelestarian hutan tetap terjaga,” pungkas Sayed.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *