Tabloidbnn.info.Tebing Tinggi. Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, S.H., CCP., menilai langkah sosialisasi dan verifikasi data pedagang Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sudah tepat, sesuai regulasi, serta mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal tersebut disampaikan Ratama Saragih, penyandang Sertifikat Ombudsman RI “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan”, dalam press release kepada sejumlah media online, Senin (12/1/2026).
Menurut Ratama, sosialisasi yang digelar oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Dr. Marimbun Marpaung, S.P., M.Si., di Lantai III Pasar Kain, Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru, Jumat (9/1/2026), merupakan langkah strategis sebelum pemerintah menetapkan kebijakan resmi terkait penataan Pasar Gambir.
“Sosialisasi adalah ruang penting untuk mendengar langsung tanggapan, masukan, serta aspirasi para pedagang.
Ini bagian dari upaya mewujudkan good governance dalam pelayanan publik,” ujar Ratama.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah alasan mengapa sosialisasi dan verifikasi data pedagang memiliki urgensi tinggi.
Pertama, menjadi sarana pengumpulan masukan dari para pihak yang terdampak langsung kebijakan.
Kedua, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi karena proses kebijakan dilakukan secara terbuka.
Ketiga, meminimalisir potensi konflik dengan membuka ruang dialog sebelum kebijakan diberlakukan.
Keempat, memvalidasi gagasan agar kebijakan yang diambil benar-benar realistis dan dapat diterima.
Ratama yang juga disebut sebagai responden Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menegaskan, keputusan yang lahir dari proses sosialisasi cenderung lebih kuat, berkelanjutan, dan mendapat dukungan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, menjelaskan bahwa fokus utama sosialisasi dan penataan Pasar Gambir adalah relokasi pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan.
Para pedagang akan diarahkan menempati kios atau stand yang tersedia, berdasarkan hasil verifikasi data yang memenuhi syarat.
Selain relokasi, Pemko Tebing Tinggi juga merencanakan penerapan sistem zonasi pasar.
Blok A akan dikhususkan bagi pedagang sayur dan buah serta penertiban pedagang kuliner di Jalan MT Haryono dan Pattimura.
Blok B diperuntukkan bagi pedagang ayam dan ikan, sedangkan Blok C khusus pasar daging.
Terkait rencana penyesuaian tarif retribusi pasar, Marimbun menegaskan hal tersebut masih berupa usulan yang akan dibahas bersama DPRD Kota Tebing Tinggi.
Ratama pun mengingatkan bahwa seluruh kebijakan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Belum ada keputusan final. Semua produk hukum memiliki tahapan pembahasan di legislatif. Saya berharap pedagang tetap berjualan seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi,” tutup Ratama.
Bastian












