Polsek Batu Ampar dan Kejaksaan Negeri Batam Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana disertai penyiksaan berat terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Proses rekonstruksi berlangsung pada Kamis (15/1/2026) di Mess Jodoh Permai Blok D No. 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

​Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran Unit Reskrim, Binmas, dan Provost. Turut hadir Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak keluarga korban diwakili oleh tim kuasa hukum Hotman 911, Puteri Maya Rumanti.

​97 Adegan: Dari Ritual hingga Penyiksaan Puncak

​Dalam agenda tersebut, penyidik menghadirkan empat orang tersangka: W alias Koko, AI alias Mami, S alias Papi Charles, dan PA alias Papi Tama. Sebanyak 97 adegan diperagakan, mengungkap fakta memilukan di mana korban mengalami penyiksaan berulang selama kurang lebih tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya tewas.

​Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rangkaian peristiwa dimulai dari:

​Tahap Awal: Proses interogasi terhadap korban dan ritual di “kamar panjang”.

​Rekayasa Fakta: Korban dipaksa membuat video pernyataan dan surat pernyataan atas ide tersangka AI alias Mami.

​Eskalasi Kekerasan: Tersangka W alias Koko mulai melakukan kekerasan fisik. Mulut korban dilakban dan tangan diborgol di tangga mess.

​Puncak Penyiksaan: Terjadi di area dapur dan tempat cuci baju. Korban ditelanjangi, dilakban melingkar di kepala, lalu disemprot air menggunakan selang secara terus-menerus selama dua jam hingga kesulitan bernapas.

​”Dari uraian 97 adegan dalam BAP, korban mulai mengalami penyiksaan sejak adegan ke-15,” ujar Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, di lokasi kejadian.

​Suasana Memanas di Lokasi Kejadian

​Kondisi di sekitar TKP sempat memanas saat warga yang memadati lokasi tak kuasa menahan emosi melihat kekejaman para tersangka. Bercak darah dan bekas benturan di dinding gypsum menjadi saksi bisu penderitaan korban. Polisi terpaksa melakukan pengamanan ketat untuk menghindari aksi anarkis massa.

​Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami melaksanakan rekonstruksi hari ini secara maksimal dan profesional sesuai BAP guna memberikan kepastian hukum bagi almarhumah dan keluarganya,” tegasnya.

​Ancaman Hukuman Mati

​Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang membawa ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

​Penerapan Pasal 340 KUHP didasari oleh adanya unsur perencanaan, yakni tenggang waktu penyiksaan yang lama (3 hari), adanya persiapan ritual, serta upaya rekayasa video untuk menutupi kejahatan. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan:
​Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).
​Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian).
​Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana).

​Saat ini, berkas perkara sedang difinalisasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses penuntutan.

Penulis: Ismail
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *