Tabloirbnn.info | Aceh Tamiang – Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) menyoroti adanya lubang besar dalam sistem penanggulangan bencana pemerintah. Hingga saat ini, para penyintas yang berstatus penyewa rumah dinilai menjadi kelompok yang “tak terlihat” dan terdiskriminasi dalam proses rehabilitasi serta pembagian bantuan hunian pasca-banjir ekologis di Aceh Tamiang.
Koordinator KJL-AT, Syawaluddin Ksp, SM.Hk., Minggu, (18/1/2026) menyatakan bahwa kebijakan negara yang hanya berfokus pada bukti kepemilikan aset (sertifikat) telah merampas hak warga terdampak yang tidak memiliki lahan sendiri.
Ironi di Balik Data Kerusakan
Berdasarkan pemantauan KJL-AT, sekitar 30 persen dari total penyintas yang terdampak bencana di Aceh Tamiang adalah penyewa rumah. Mereka kehilangan segalanya: tempat tinggal, perabot rumah tangga, alat kerja, hingga dokumen pribadi. Namun, dalam skema bantuan Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap), mereka kerap terbentur aturan administratif.
”Masalah utamanya bukan karena mereka tidak terdampak, tetapi karena sistem hanya mengakui kepemilikan, bukan penderitaan. Nama mereka tercatat sebagai korban saat bencana terjadi, namun lenyap saat bantuan rumah dibagikan,” ujar Syawaluddin.
Administrasi yang Membelenggu Kemanusiaan
KJL-AT menemukan bahwa penyewa rumah hanya bisa mendapatkan bantuan jika pemilik rumah memvalidasi data mereka. Hal ini menciptakan ketergantungan total pada itikad baik pemilik properti. Jika pemilik rumah enggan mengurus atau hanya fokus pada asetnya sendiri, maka penyewa otomatis gugur dari daftar penerima manfaat.
Kondisi ini juga dialami oleh banyak jurnalis lokal di Aceh Tamiang. Meski mereka berada di garda terdepan melaporkan bencana dan kerusakan lingkungan, secara pribadi mereka adalah korban yang tinggal di rumah sewa dan kini kehilangan tempat tinggal tanpa mendapatkan kepastian bantuan dari negara.
Cacat Paradigma Kebijakan
Menurut analisis KJL-AT, terdapat kesalahan paradigma di mana pemerintah menyamakan “bantuan bencana” dengan “rehabilitasi aset”.
”Padahal, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak bertempat tinggal bagi setiap orang tanpa memandang status kepemilikan. Penyewa tidak dikecualikan oleh hukum, melainkan dikeluarkan oleh tafsir birokrasi yang sempit,” tegas Syawaluddin.
Rekomendasi dan Jalur Keluar
KJL-AT mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah konkret:
Membuka Jalur Pendataan Khusus: Memungkinkan penyewa mendaftar secara mandiri melalui verifikasi Surat Keterangan Domisili dan kesaksian aparatur desa.
Pemisahan Skema Bantuan: Memisahkan bantuan perbaikan fisik bangunan (untuk pemilik) dengan bantuan hunian/kemanusiaan (untuk penghuni/penyewa).
Audit Transparansi: Melakukan audit terhadap pemilik rumah yang menerima bantuan namun mengabaikan hak penyewa yang mendiami rumah tersebut saat bencana.
”Jika negara hanya hadir untuk pemilik aset, maka penyewa akan terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan pasca-bencana. Bencana sesungguhnya bukan lagi alam, melainkan kebijakan yang menutup mata terhadap keadilan sosial,” tutupnya.












