Tabloidbnn.info. Sampit. Mencuatnya sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, bernilai besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang tengah ditangani pihak kejaksaan dianggap menjadi indikator lemahnya pengawasan internal pemerintah setempat.
Seperti diungkapkan seorang pengamat hukum Kalteng Bambang Nugroho, menurutnya hal itu menggambarkan tidak berjalannya fungsi deteksi dini dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Selasa 20/01/2026.
Saat ini sedikitnya dua perkara dugaan tipikor ditangani kejaksaan, seperti perkara dana hibah untuk Pilkada Kotim 2023/2024 senilai Rp40 miliar lebih, dan dugaan penyimpangan hibah dana kegiatan keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang juga senilai Rp40 miliar lebih, ujar Bambang.
Padahal secara fungsi, APIP seharusnya menjadi benteng awal pencegahan sebelum persoalan berujung pidana,Kalau kasus-kasus besar ini baru terungkap setelah masuk penyidikan kejaksaan,itu menandakan deteksi dini oleh APIP tidak berjalan maksimal, tegas Bambang.
Pengawasan internal APIP, semestinya mampu membaca potensi masalah sejak awal, sebelum sampai keranah hukum tindak pidana korupsi, tutup Bambang.












