Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang– Penanganan pascabanjir akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang dan beberapa wilayah di Aceh dinilai belum berjalan optimal. Memasuki hari ke-58 atau dua bulan sejak bencana terjadi, pemukiman warga dilaporkan masih dipenuhi lumpur bahkan genangan air, meski status darurat telah diperpanjang sebanyak enam kali.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Aceh Tamiang, Erwan, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menginstruksikan pelaksanaan Program Padat Karya melalui Dana Desa.
”Sudah waktunya pemerintah pusat menggerakkan Program Padat Karya. Dana Desa harus segera digeser untuk membersihkan lingkungan rumah warga. Ini langkah konkret agar masyarakat tidak lagi kesulitan membersihkan sisa banjir yang sudah berbulan-bulan,” ujar Erwan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Erwan, pola Padat Karya memiliki manfaat ganda: lingkungan menjadi bersih dan warga terdampak mendapatkan upah kerja. “Selama ini kita bicara soal pembayaran relawan, sekarang saatnya warga yang bekerja membersihkan rumah mereka sendiri juga mendapatkan upah,” tegasnya.
Senada dengan Erwan, Ketua FPRB Aceh, Hasan Bangka, menekankan bahwa perpanjangan status Darurat Bencana oleh Pemerintah Aceh (23–29 Januari 2026) harus diisi dengan langkah prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan penyintas.
Hasan mengusulkan agar warga pemilik rumah diberdayakan langsung dengan dukungan alat kerja yang memadai.
- Pemberdayaan Penyintas: Melibatkan warga dalam pembersihan mandiri dengan skema upah.
- Penyediaan Alat: Distribusi alat pembersihan untuk setiap rumah agar warga bisa bekerja meski masa tanggap darurat berakhir.
- Dukungan Alat Berat: Penambahan bulldozer dan dump truck untuk mengangkut tumpukan sedimen lumpur dan sampah ke tempat pembuangan akhir.
”Dengan pola ini, manfaat status darurat akan terasa langsung oleh keluarga penyintas, baik dari sisi kebersihan lingkungan maupun pendapatan ekonomi mereka,” jelas Hasan.
FPRB juga menyatakan dukungan penuh atas langkah cepat Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menginstruksikan pergeseran Dana Desa untuk penanganan darurat melalui surat bernomor Ist/044.
Instruksi tersebut membolehkan Pemerintah Desa (Kampung) mengalihkan anggaran kegiatan non-mendesak—seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Narkotika—ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan penanganan ribuan pengungsi akibat Siklon Tropis Senyar.
Sesuai instruksi Bupati, terdapat empat sektor utama yang diprioritaskan:
- Pangan: Dapur umum dan bantuan sembako.
- Sanitasi: Air bersih, toilet darurat, dan pembersihan lingkungan.
- Kesehatan: Obat-obatan dan suplemen bagi penyintas.
- Infrastruktur Vital: Perbaikan darurat tanggul, jembatan, dan jalan.
Kebijakan ini berpijak pada regulasi Kemendagri dan Keputusan Gubernur Aceh mengenai status tanggap darurat. Pemerintah Kabupaten berharap para Datok Penghulu (Kepala Desa) dapat bergerak lebih taktis di lapangan tanpa terkendala hambatan administratif pembiayaan.












