Tabloidbnn.info. Serdang Bedagai. Proyek penggemukan ternak lembu yang dikelola Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan tajam publik. Kegiatan yang bersumber dari dana Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 itu dinilai berisiko tinggi menimbulkan kerugian negara dan diduga sarat penyimpangan.
BUMDesma Sei Bamban sebagai pelaksana proyek, dengan pengelolaan langsung oleh pimpinan BUMDesma dan manajer ternak yang disebut tidak memiliki pengalaman di bidang penggemukan lembu.
Pengawasan melibatkan kepala desa dan perangkat desa dari 10 desa di Kecamatan Sei Bamban.
BUMDesma menjalankan kegiatan penggemukan anakan lembu jenis Aceh dengan target pemeliharaan selama enam bulan sebelum dijual kembali.
Namun, masyarakat mempertanyakan kelayakan proyek tersebut, mulai dari jenis lembu, sistem pakan, hingga biaya pembangunan kandang yang dianggarkan Rp85 juta.
Kegiatan berlangsung pada Tahun Anggaran 2025 dan saat ini menjadi perbincangan hangat masyarakat pada Januari 2026, seiring meningkatnya kekhawatiran akan potensi kerugian dana Ketapang.
Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Proyek dinilai bermasalah karena lembu Aceh diketahui secara umum sulit mencapai bobot lebih dari 100 kilogram, sehingga nilai jual maksimalnya hanya sekitar Rp13 juta per ekor.
Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan biaya pembelian, pakan, vitamin, serta makanan tambahan.
Selain itu, manajer ternak disebut mengelola penggemukan dengan metode coba-coba, termasuk menebak jenis pakan yang sesuai, sehingga berisiko fatal bagi ternak bernilai tinggi.
Sorotan juga mengarah pada pembangunan kandang lembu yang dianggarkan Rp85 juta, namun diduga menggunakan seng bekas dan kayu bekas dengan nilai material ditaksir hanya sekitar Rp10 juta.
Artinya, terdapat dugaan selisih anggaran mencapai Rp75 juta yang patut dicurigai sebagai indikasi korupsi.
Pengelolaan ternak lembu disebut sepenuhnya diambil alih pimpinan BUMDesma Sei Bamban, tanpa transparansi kepada pengawas.
Para pengawas bahkan dikabarkan tidak mengetahui secara rinci jenis lembu yang dibeli, harga per ekor, maupun biaya pakan harian.
Kondisi ini menyebabkan tidak adanya sinkronisasi antara pengawas BUMDesma dan pimpinan pelaksana proyek, sehingga pengawasan menjadi lumpuh.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai dan Kejaksaan segera bertindak melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap keuangan dan pelaksanaan proyek BUMDesma Sei Bamban.
Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga dinilai telah diabaikan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum agar dana Ketapang tidak terus terkuras oleh proyek yang dinilai lebih menyerupai eksperimen berisiko tinggi ketimbang program pemberdayaan desa.
Bastian.












