Dugaan Industri Galangan Kapal Fiber Ilegal di Tanjung Riau: “Dapur” Kapal Hantu Mafia Perbatasan?

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | BATAM – Praktik industri galangan kapal fiber di kawasan Tanjung Riau, Batam, kini tengah menjadi sorotan tajam. Jika hukum ditegakkan secara rigid di wilayah perbatasan, lokasi ini seharusnya sudah menjadi area steril garis polisi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas produksi dan perawatan speed boat tanpa identitas tetap berjalan mulus, seolah menantang kedaulatan negara di beranda depannya sendiri.

​Investigasi lapangan mengungkap adanya galangan kapal fiber yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (ilegal). Tanpa papan nama perusahaan dan transparansi operasional, aktivitas di lokasi tersebut terlihat sangat tertutup dan mencurigakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya dukungan terhadap kejahatan terorganisir di wilayah perairan strategis.

Produksi “Kapal Hantu” untuk Aktivitas Ilegal

​Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah unit speed boat fiber berkecepatan tinggi dengan spesifikasi yang tidak lazim untuk kebutuhan nelayan maupun transportasi publik. Kapal-kapal ini memiliki ciri-ciri:

  • Tanpa nomor lambung dan registrasi resmi.
  • Tanpa identitas kepemilikan yang jelas.
  • Minim jejak legalitas dokumen perkapalan.

​Kapal-kapal jenis ini sering dijuluki sebagai “kapal hantu”—alat transportasi utama dalam berbagai tindak kriminal di laut, mulai dari penyelundupan rokok ilegal, narkotika lintas negara, BBM ilegal, hingga pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

​“Ini kapal untuk melari (melarikan diri), bukan untuk cari ikan. Sekali gas, aparat pasti ketinggalan,” ungkap salah seorang warga pesisir yang enggan disebutkan namanya.

Misteri Sosok ‘N’ dan Kelumpuhan Pengawasan

​Nama seorang berinisial N mencuat sebagai sosok yang diduga mengendalikan operasional galangan tersebut. Hingga saat ini, legalitas usaha mulai dari izin galangan kapal hingga izin lingkungan (AMDAL) tidak terpantau oleh publik maupun otoritas terkait.

​Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dari instansi berwenang. Publik mulai mempertanyakan komitmen:

  • Polairud dan Polda Kepri dalam pemberantasan sarana kejahatan laut.
  • KSOP terkait legalitas pembangunan kapal.
  • Bea Cukai terkait pengawasan potensi armada penyelundupan.

​Jika dugaan ini terbukti benar, maka terjadi pembiaran terhadap pelanggaran UU Pelayaran dan regulasi industri galangan yang berpotensi merusak kedaulatan laut Indonesia.

Desakan Penindakan Tegas

​Batam berada di ambang risiko menjadi pusat produksi kapal bagi mafia laut Asia Tenggara. Tokoh masyarakat setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret:

  1. Segel lokasi galangan kapal di Tanjung Riau tersebut.
  2. Sita seluruh armada speed boat yang tidak memiliki dokumen resmi.
  3. Investigasi aliran pemesan kapal untuk membongkar jaringan mafia di belakangnya.
  4. Tangkap dan periksa pihak pengelola yang bertanggung jawab.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan nyata dari pihak berwenang di Batam. Diamnya aparat justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya “main mata” di balik industri gelap ini.

​Kini, pertaruhannya adalah kewibawaan hukum: apakah negara akan bertindak, atau membiarkan “kapal hantu” terus merajalela di perairan Kepulauan Riau?

Penulis: Ismail
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *