Penyewa Rumah Korban Banjir di Aceh Tamiang Berpeluang Dapatkan Huntap

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Harapan baru muncul bagi penyewa rumah yang menjadi korban banjir bandang pada 26 November 2025 lalu. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka peluang bagi para penyewa yang kehilangan harta benda untuk mendapatkan bantuan Hunian Tetap (Huntap).

​Kabar baik ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP, mewakili Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi.

Hal tersebut dipaparkan Iman Suhery dalam rapat koordinasi bersama pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, para kepala SKPK, serta Camat di Ruang Sidang Utama DPRK, Jumat (30/1/2026).

​Berdasarkan hasil koordinasi Bupati dengan BPBD Pusat, pemerintah kini membuka ruang pendataan bagi warga dengan status penyewa rumah.

Namun, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi yakni :
​Data Desil 1 atau 2: Tergolong dalam kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.

​Penerima Bansos: Terdaftar dalam sistem aplikasi Kemensos sebagai penerima PKH atau bantuan sosial lainnya.

​”Kita akan mendata penyewa rumah yang masuk dalam kategori desil satu atau dua. Jika terdaftar sebagai penerima PKH atau bansos, mereka akan diberikan Hunian Tetap (Huntap).

Solusi ini akan terus dikawal dengan verifikasi data yang akurat,” ujar Iman Suhery.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Aceh Tamiang akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada para Camat. Nantinya, instruksi ini akan diteruskan kepada Datok Penghulu (Kepala Desa) untuk memulai pendataan warga penyewa rumah sesuai kategori tersebut.

Kebijakan ini disambut baik oleh anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang dari Partai Amanat Nasional (PAN), Jamil Hasan.

Ia menyatakan pihaknya akan terus memantau proses ini agar hak-hak korban banjir terpenuhi secara adil.

​”Alhamdulillah, pemerintah telah memberikan solusi. Sebelumnya banyak keluhan dari lapangan bahwa penyewa rumah tidak terdata, padahal kondisi mereka sangat memprihatinkan,” kata Jamil.

​Ia menambahkan bahwa pada hari yang sama, puluhan warga sempat mendatangi Gedung DPRK untuk menanyakan nasib mereka. “Keputusan ini adalah jawaban atas aspirasi warga.

Kami akan mengawal prosesnya hingga penyewa rumah benar-benar mendapatkan hak mereka,” tegas Jamil Hasan.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *