Tabloidbnn.info. GADINGREJO, – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yogjakarta Dua yang berlokasi di Desa Yogjakarta TR 02/02, Kecamatan Gadingrejo, kabupaten Pringsewu Lampung, diketahui tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap dan tanpa sistem pengelolaan limbah yang layak.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan operasional, pengawasan, dan perlindungan kesehatan penerima manfaat.
Hasil konfirmasi di lapangan menunjukkan, hingga saat ini sertifikasi dari dinas terkait maupun izin dari Koperindag belum dimiliki.
Meski demikian, dapur tersebut telah beroperasi hampir satu bulan dan memproduksi sekitar 22.011 porsi makanan setiap hari, dengan sasaran penerima mulai dari PAUD hingga SMA di wilayah Panjerrejo, Belitarrejo, dan Paretejo.
Kepala SPPG Yogjakarta Dua yang diinisialkan N.S. secara terbuka mengakui bahwa operasional dapur belum didukung kelengkapan administrasi dan legalitas teknis sebagaimana seharusnya.
Tak hanya soal izin, kerja sama resmi dengan pihak mitra juga belum berjalan secara formal.
Pengelola menyebut, sebelumnya sempat muncul persoalan di tingkat sekolah penerima manfaat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggantian PDA pada 15 Januari 2026.
Namun hingga kini, tindak lanjut lanjutan dari pihak mitra disebut belum terealisasi secara menyeluruh.
Dari aspek payung hukum, pengelola mengakui bahwa belum ada dasar hukum tertulis yang secara khusus menjadi landasan operasional dapur MBG tersebut.
Komunikasi yang berlangsung sejauh ini disebut masih bersifat koordinatif dan musyawarah, tanpa dokumen resmi sebagai pegangan.
Program MBG di dapur Yogjakarta Dua dibiayai melalui anggaran pemerintah. Namun, mekanisme pengelolaan dana kembali menjadi sorotan.
Pengelola mengungkapkan bahwa pengadaan bahan makanan dilakukan melalui koperasi setempat, meskipun mekanisme tersebut diakui tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam operasional sehari-hari, dapur ini melibatkan 38 tenaga kerja dengan jam kerja yang disebut hampir berlangsung selama 24 jam. Untuk pemenuhan aspek gizi, pihak pengelola menyatakan telah melibatkan pendamping kesehatan dengan latar belakang pendidikan terkait.
Persoalan paling krusial justru terletak pada pengelolaan limbah dan sanitasi dapur. Hingga saat ini, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum tersedia.
Sistem pembuangan sampah juga disebut belum memenuhi standar, kondisi yang bahkan sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kami pernah mendapat pemeriksaan yang mempertanyakan IPAL dan sistem pembuangan sampah, yang saat itu hanya berupa lubang besar.
Seharusnya dapur ini sudah layak beroperasi. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak mitra. IPAL baru sebatas galian dan belum selesai,” ujar N.S., saat ditemui di ruang lobi, Senin (2/2/2026) pukul 13.35 WIB.
Ia juga mengakui bahwa belum pernah ada pemeriksaan dari Dinas Kesehatan, meskipun dapur telah beroperasi dan menyalurkan ribuan porsi makanan setiap hari.
Di tingkat kecamatan, tercatat terdapat 11 unit dapur MBG, dengan sembilan unit sudah beroperasi dan dua unit lainnya belum beroperasi karena masih dalam tahap persiapan.
Kondisi dapur MBG Yogjakarta Dua ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan, khususnya menyangkut izin, sanitasi, dan keselamatan pangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak mitra maupun instansi teknis terkait untuk menanggapi kondisi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung di lapangan dan keterangan narasumber, serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis (Jamhari)












