​BPKD Aceh Tamiang Paparkan Realisasi Dana Bantuan Banjir Rp21,1 Miliar

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Yusriati, memaparkan secara rinci penggunaan dana bantuan banjir yang diterima daerah tersebut selama masa tanggap darurat. Total bantuan yang tercatat masuk ke kas daerah mencapai Rp21.120.071.925.

​Pemaparan ini disampaikan dalam temu pers yang digelar pada Selasa (3/2) sore di Aula Setdakab Aceh Tamiang. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Plt. Sekda Aceh Tamiang Syuibun Anwar, serta jajaran kepala dinas terkait (Dinas Sosial, BPBD, PUPR).

​Yusriati merinci sumber dana bantuan tersebut berasal dari berbagai pihak, antara lain: ​Bantuan Presiden: Rp4.000.000.000, ​Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Rp3.000.000.000, ​Pemerintah Aceh: Rp1.570.631.702 (Tahap I) dan Rp7.120.415.458 (Tahap II), ​Gabungan Bantuan Kabupaten/Kota: Rp4.244.005.375 dan ​BAZNAS (via Rekening Baitul Mal): Rp535.019.390

​Hingga saat ini, total realisasi penggunaan dana telah mencapai Rp18.480.902.795, dengan sisa saldo sebesar Rp2.639.169.130. Dana tersebut disalurkan melalui berbagai instansi teknis untuk percepatan pemulihan pascabencana:

Dinas Sosial Aceh Tamiang senilai Rp.2.844.000.000, Dinas Lingkungan Hidup, Rp.600.000.000, Sekretariat Daerah sebesar Rp.331.500.000, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp. 1.250.000.000.

Dinas Pemadam Kebakaran senilai Rp.560.000.000, Dinas Perhubungan Aceh Tamiang sebesar Rp.932.470.250, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tamiang sebesar Rp.608.213.155, Dinas Pangan,Kelautan dan Perikanan senilai Rp. 850.000.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang senilai Rp.9.580.000.000.

Kemudian Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian sebesar Rp.389.700.000, dan penyaluran langsung Baitul Mal sebesar Rp.535.019.390. “Realisasi dana bantuan ini dari Rp.21.120.071.925 sudah mencapai Rp 18.480.902.795, dan sisanya yakni senilai Rp. 2.639.169.130,” demikian dijelaskan Kepala BPKD Aceh Tamiang.

​Yusriati menegaskan bahwa seluruh pengelolaan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain dan pihak ketiga dilakukan secara akuntabel merujuk pada regulasi yang berlaku:

​UU No. 24 Tahun 2007 (Pasal 42): Memberikan wewenang bagi pemerintah daerah untuk menerima bantuan dari berbagai pihak dalam penanggulangan bencana.

​PP No. 22 Tahun 2008 (Pasal 6): Memperbolehkan bantuan keuangan digunakan langsung oleh Pemda penerima untuk kegiatan penanggulangan bencana.

​Permendagri No. 7 Tahun 2009 (Pasal 10): Mengatur mengenai penggunaan bantuan keuangan berdasarkan kesepakatan antar-daerah.

​”Transparansi ini merupakan komitmen Pemkab Aceh Tamiang untuk memastikan setiap rupiah bantuan sampai kepada masyarakat dan digunakan sesuai peruntukannya dalam memulihkan kondisi daerah pascabencana,” pungkas Yusriati.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *