Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP, menyampaikan bahwa masyarakat terdampak banjir diberikan ruang untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi (verval) data kerusakan rumah tahap 1 yang telah diumumkan dalam uji publik.
Hal tersebut disampaikan Iman Suhery—atau yang akrab disapa Bayu—dalam pertemuan dengan awak media di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada Selasa (3/2) sore.
“Warga terdampak dapat mengisi surat pernyataan keberatan melalui masing-masing kampung untuk diteruskan ke pihak Kecamatan. Tim kemudian akan mengumpulkan surat tersebut guna dilakukan verifikasi dan validasi ulang untuk memastikan akurasi data,” ujar Iman.
Proses Panjang Demi Akurasi Data
Menanggapi isu lambatnya pencairan bantuan, Iman menjelaskan bahwa hal ini dipicu oleh besarnya volume data yang harus diproses. Dari 12 kecamatan di Aceh Tamiang, hanya 7 kampung yang tidak terdampak banjir.
Berdasarkan data teknis: Total Data Masuk: 37.888 data recording.
Telah Diverval: 26.214 data (Tahap 1).
Proses Input Ulang: 11.674 data lainnya masih dalam tahap entri data untuk SK BNBA Tahap 1.
“Uji publik terhadap hasil verval tahap pertama akan dilakukan sebanyak dua kali sebelum SK diterbitkan. Ini penting demi menjamin transparansi dan keakuratan data penerima manfaat,” tambahnya.
Hingga saat ini, tercatat total 3.478 unit Huntara yang telah dan sedang dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak dan Pemerintah juga telah memetakan rencana pembangunan 2.546 unit Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal secara permanen.












