PT. BPD Riau Kepri Syariah Ditengarai Korupsi Pembiayaan Agrobisnis Mikro Kecil Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap

  • Bagikan

Tabloidbnn.info, Riau, – Ratama Saragih, S.H., C.CP., Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Sabtu (7/2/2026) dalam Press Releasenya mengatakaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkap adanya ketidakberesan dalam proses pemberian kredit pembiayaan Agrobisnis Mikro Kecil Menengah Pada Kantor Kedai Indragiri Hulu di Pasar Peranap.

Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap menyalurkan fasilitas kredit pembiayaan kepada anggota koperasi Produsen Sawit KJ sebanyak 95 Number of Account (NOA) dengan total baki debet sebesar Rp6.782.592.471.

Hasil pemeriksaan uji petik oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembiayaan kepada anggota koperasi produsen sawit KJ ditemukan beberapa item keganjilan dan ketidak sesuaian prosedural antara lain:

1. Pembiayaan 44 pemohon tidak melengkapi persyaratan operasional yang telah diverifikasi Account Officer (AO) berupa dokumen peta denah lokasi kaplingan kebun plasma.

2. Tidak dilaksanakan survei agunan dan usaha, sehingga berita acara taksasi agunan dan berita acara plotting tak berdasar survei peninjauan ke lokasi usaha dan lokasi agunan.

3. Analisa kelayakan pembiayaan atas 13 debitur tidak dilakukan sesuai peraturan diantaranya Analisa capability of installment (COI) nasabah tidak memperhitungkan pinjaman aktif nilai pinjaman sebesar Rp405.354.273 perhitungan COI melebihi batas maksimal ketentuan sebesar Rp55.967.814 perhitungan coverage agunan tidak mencapai 100% tanpa ditutup dengan asuransi sebesar Rp.206.761.487 pemberian kredit pembiayaan terhadap 38 nasabah tidak sesuai dengan tujuan (side streming) yakni, kegiatan Rehabilitasi atas perkebunan sebesar Rp.2.743.351.779.

Ratama Saragih yang juga salah satu Responden BPK RI mengatakan bahwa apa yang terjadi di internal Bank Pembangunan Daerah (BPBD) Riau Kepri Syariah sudah dikategorikan perbuatan melawan hukum dimana means reanya adalah adanya niat jahat dari internal BPD Riau Kepri Syariah karena semua item temuan BPK dimaksud terjadi atas kesadaran pihak terkait dalam hal ini oknum yang terlibat langsung dalam proses realisasi kredit pembiayaan agrobisnis mikro kecil menengah di kantor Kedai Inhu Pasar Peranap.

Pihak Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Riau harus segera bertindak dalam menyikapi temuan yang tidak sedikit ini, bahkan berpeluang besar ditemukan modus kejahatan lainnya setelah dilakukan pengembangan kasus, sehingga uang negara bisa diselamatkan.

Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Riau Kepri agar segera menyelidiki dan menyidik kasus ini dengan bukti permulaan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau Nomor 37/LHP/XVIII.PEK/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.

“Jangan tunggu bola bergulir, tapi jemput bola,” tulis Ratama di akhir.

(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

Penulis: Kongli SaragiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *