Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan penjelasan resmi terkait hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) lapangan terhadap rumah warga yang terdampak bencana hidrometeorologi tahun 2025.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Muhammad Farij, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar pada Senin (9/2).
“Hasil rapat koordinasi memutuskan akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap pendataan rumah korban bencana hidrometeorologi,” ujar Farij melalui siaran pers, Selasa (10/2/2026).
Farij menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Tamiang sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tahap I untuk 7.737 unit rumah yang dinyatakan lolos verifikasi awal.
“Jumlah tersebut merupakan bagian dari SK By Name By Address (BNBA) Tahap I berdasarkan hasil validasi lapangan yang dilakukan oleh tim BNPB,” jelasnya.
Namun, untuk memastikan keadilan bagi warga yang sebelumnya masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), pemerintah kini tengah mematangkan rencana verval ulang. Proses ini akan menggunakan indikator baru yang telah disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis) terbaru dari BNPB.
Ada poin menarik dalam kebijakan kali ini. Guna menjaga transparansi dan akurasi data di lapangan, Pemkab Aceh Tamiang akan menggandeng pihak eksternal.
“Verval ulang ini akan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lokal sebagai bagian dari tim verifikasi dan validasi,” tegas Farij.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai proses pendataan ini. Langkah tersebut diambil agar tidak terjadi simpang siur informasi di tingkat warga.
Farij menambahkan, pemerintah akan terus memaksimalkan pendataan pada tahap-tahap berikutnya untuk memastikan seluruh warga yang berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semoga proses ini berjalan lancar sesuai harapan kita bersama agar warga terdampak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya,” tutup Farij.












