Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Inkrah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan dari berbagai tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Selasa, 10 Februari 2026.

​Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

​Dalam sambutannya, Kajari Bireuen menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen institusi dalam menuntaskan penanganan perkara pidana. “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tindak pidana Narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),” ujarnya.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

1. Tindak Pidana Narkotika:

  • Sabu: 800,3 gram (dari 10 perkara)
  • Ganja: 88.379,87 gram (dari 4 perkara)
  • Obat Keras: 1.050 butir (dari 1 perkara)
  • Alat Pendukung: 3 unit Handphone, 3 set Bong, 4 unit Timbangan, serta berbagai alat hisap (kaca pirex, sedotan) dan pembungkus.

2. Tindak Pidana Oharda (Orang dan Harta Benda):

  • ​Terdiri dari senjata tajam (parang), kunci, gunting, tang, dan tas selempang.

3. Tindak Pidana Kamnegtibum & TPUL:

  • ​Terdiri dari 8 potong pakaian dan 983 buah kitab.

​Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali:

  • Narkotika jenis Sabu: Dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air (diblander).
  • Ganja dan Barang Lainnya: Dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
  • Kitab: Dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air hingga hancur.

​Kejari Bireuen menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan didokumentasikan dan dilakukan secara terbuka guna menghindari adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang sitaan.

​Kegiatan ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan (eksekutor) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis: Sitorus
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *