Tabloidbnn.info.Timika,– Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 133 kepala kampung menyusul kebijakan nasional terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Evaluasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan kinerja, tata kelola administrasi, serta pelayanan publik di tingkat kampung tetap berjalan optimal selama masa perpanjangan jabatan.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Desa yang memberikan tambahan masa jabatan dua tahun bagi kepala desa yang masih aktif menjabat.
“Karena ada perpanjangan masa jabatan, maka seluruh daerah di Indonesia melakukan evaluasi terhadap kepala desa atau kepala kampung. Di Mimika, kami juga akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kepala kampung yang jumlahnya 133,” ujar Bupati Rettob.
Ia menjelaskan, proses evaluasi akan berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan di kampung, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh distrik agar menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala kampung selama masa evaluasi berlangsung.
Tim evaluasi melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, hingga kejaksaan guna memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan komprehensif.
Aspek yang dinilai meliputi kinerja selama menjabat, pengelolaan administrasi dan keuangan kampung, laporan masyarakat, serta temuan lapangan dari tim evaluasi.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar apakah kepala kampung tersebut dapat melanjutkan masa jabatan atau perlu dilakukan pergantian. Jika tidak ditemukan masalah dan kinerjanya baik, maka akan diangkat kembali sesuai ketentuan,” jelasnya.
Bupati Rettob menegaskan, evaluasi ini merupakan kebijakan internal pemerintah daerah sebagai bentuk pengawasan dan penguatan tata kelola pemerintahan kampung.
Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur kampung serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Pemerintah Kabupaten Mimika mengimbau seluruh kepala kampung untuk bersikap kooperatif selama proses evaluasi, sehingga transisi perpanjangan masa jabatan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, perubahan Undang-Undang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.
Kepala desa yang masih aktif saat aturan diberlakukan secara otomatis memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. (moa)












