Tabloidbnn.info. Ogan Komering Ilir. Aktivis Lembaga Pengawas Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI), Musfiran, menyoroti adanya perbedaan jumlah peserta didik antara data sinkronisasi Dapodik dan jumlah siswa yang menjadi dasar pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 1 Lempuing Jaya, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam konfirmasi yang dilakukan bersama awak media pada Kamis (12/2/2026), operator sekolah menyampaikan bahwa hasil sinkronisasi data Desember 2025 mencatat jumlah siswa sebanyak 775 orang. Namun dana BOSP yang dicairkan disebutkan hanya mengacu pada 739 siswa. Artinya, terdapat selisih 36 siswa yang tidak masuk dalam perhitungan pencairan dana.
Kepala sekolah, Erlin Marleta, menjelaskan bahwa selisih tersebut berkaitan dengan penyesuaian regulasi jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Menurutnya, saat penerimaan peserta didik baru, sekolah menginput 36 siswa per rombel. Sementara aturan terbaru membatasi maksimal 32 siswa per rombel untuk jenjang SMP.
Ia juga menyampaikan bahwa acuan pencairan dana menggunakan data pada cut-off per 31 Agustus, sehingga tambahan siswa setelah periode tersebut tidak terakomodasi dalam perhitungan BOSP.
“Selisih empat siswa per rombel dikali delapan rombel menjadi sekitar 32 siswa, sisanya telah pindah, karena proses penginputan data lewat dari bulan Agustus, akhirnya kami pakai data lama,” jelasnya.
Pihak sekolah, katanya, telah meminta verifikasi kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat agar kondisi tersebut mendapat penjelasan administratif.
Namun demikian, Musfiran menilai persoalan ini tidak semata-mata soal teknis sistem. Ketua Harian LPKPI itu menyatakan bahwa kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang di dalamnya secara tegas menyatakan bahwa seluruh data dan laporan penggunaan dana adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“SPTJM itu bukan formalitas. Di dalamnya ada konsekuensi hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kerugian negara akibat kelalaian maupun kesengajaan. Maka perbedaan data ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujar Musfiran.
Dalam SPTJM tersebut juga tercantum pernyataan kesediaan untuk bertanggung jawab secara administrasi, perdata, maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS.
LPKPI menilai, apabila jumlah siswa riil mencapai 775 orang, maka terdapat pertanyaan mendasar mengenai validitas basis data yang digunakan untuk pencairan dana.
Lebih lanjut Musfiran berpendapat, jumlah siswa yang tidak sinkron sangat signifikan karena telah mencapai satu rombongan belajar, sehingga apabila Kepala Sekolah menganggap residu siswa lambat di_update_ karena terbentur aturan baru yang memuat standar rombongan belajar, sangat tidak beralasan, apalagi menurutnya bagi Kepala Sekolah yang memiliki kemampuan manajerial, perkara tersebut mudah untuk diatasi.
“Kami berharap Kepala Sekolah jujur dalam memberikan keterangan kenapa di Dapodik jumlah murid 775 dan angka murid yang dihitung dana BOS 739, sebab pekerjaan mengelola data dan adminitrasi sekolah adalah rutinitas yang biasa dilakukan Kepala Sekolah,” tegas Musfiran.
Selain berdampak pada besaran BOSP, ketidaksesuaian data juga berpotensi memengaruhi aspek lain seperti rasio guru, beban mengajar, hingga tunjangan sertifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi tambahan terhadap ketidaksinkronan data peserta didik dan jumlah dana BOS yang diterima Sekolah, sehingga LPKPI berupaya untuk mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut guna memastikan selisih data siswa dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.












