8 Tahun Tersendat, Penyidikan Dugaan Pemalsuan Pertanahan Diaktifkan Kembali oleh Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.-Kupang Nusa Tenggara Timur- Setelah delapan tahun terhenti, penyidikan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Nusa Tenggara Timur kembali diaktifkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Langkah ini menandai keseriusan aparat dalam menegakkan asas kehati-hatian dan pembuktian hukum.

Kuasa hukum korban, Advokat Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko, menyebut perkembangan terbaru ditandai dengan gelar perkara khusus serta pemanggilan saksi oleh penyidik. Mereka mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran atas komitmen menghidupkan kembali proses hukum tersebut.

“Gelar perkara khusus adalah mekanisme evaluasi internal untuk menilai kecukupan alat bukti dan memastikan penanganan tetap sesuai prosedur,” jelas Rikha.

Menurut kuasa hukum, apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti dengan alat bukti sah, maka perkara ini masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Sengketa pertanahan yang biasanya berlapis—administratif, perdata, dan pidana—akan bergeser menjadi persoalan integritas hukum ketika ada dugaan manipulasi dokumen otentik.

“Ini bukan lagi sekadar konflik kepemilikan, tetapi soal keaslian dan kejujuran dokumen,” tegas mereka.

Kuasa hukum menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan, termasuk pengujian dokumen yang diduga palsu serta pemeriksaan semua pihak terkait tanpa pandang jabatan. “Kebenaran tidak boleh selektif. Pemeriksaan harus objektif agar fakta terungkap terang,” ujar Rikha.

Mereka mengingatkan, jika perkara ini tidak ditangani serius, kepercayaan publik terhadap kepastian hukum bisa terganggu. “Klien kami hanya menginginkan satu hal: kebenaran dibuka secara terang dan hak dipulihkan sesuai hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.

(*Rocky).Delapan

Penulis: RockybarenlibakEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *