DPRD Bartim Soroti Polemik Dugaan Penyalahgunaan Lahan Oleh PT Bartim Coalindo

  • Bagikan

*DPRD Bartim Soroti Polemik Dugaan Penyalahgunaan Lahan Oleh PT Bartim Coalind*

Tabloidbnn, Info, Bartim – Aktivitas tambang batu bara PT Bartim Coalindo kembali menuai sorotan. Selain diduga merusak lingkungan dan langgar hukum adat, kali ini bersentuhan dengan tanah ulayat yang diklaim milik masyarakat dan kelompok Tani di desa Malintut Raya kecamatan Raren Batuah kabupaten Barito Timur.

Polemik tersebut diawali dengan laporan yang disampaikan oleh Pandi, selaku pihak Ahli Waris Hak Ulayat
Masyarakat dan Kelompok Tani Malintut Raya dengan melakukan mediasi bersama PT. Bartim Coalindo yang dilaksanakan pada
Rabu pagi, (18/02/2026) di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretaris daerah, didampingi tiga unsur pimpinan DPRD Bartim beserta Forkopimda serta dinas terkait yang juga dihadiri manajemen PT. Bartim Coalindo dan masyarakat desa Malintut Raya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan yang dialami masyarakat terkait pembebasan lahan yang menjadi polemik hingga dilaksanakan mediasi bersama tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS).

“Masyarakat yang mengajukan keberatan merasa bahwa hak atas tanahnya dilalui dan digarap oleh Bartim Coalindo. Tetapi fakta dilapangan Bartim Coalindo sudah membebaskan lahan
terbagi kepada 42 pemilik, ternyata di lapangan masih ada masyarakat yang merasa bahwa hak atas tanahnya belum terpenuhi sehingga mereka menuntut,” ucap Nursulistio.

Pada kesempatan itu, Nursulistio menyarankan hal tersebut ditindak lanjuti kembali karena di lahan tersebut ada aset pemerintah desa. Sehingga perlu ditinjau kembali dengan melibatkan BPN dan dinas terkait menelusuri lahan tersebut.

“Nanti di cek kembali seperti apa kondisinya, apakah sebagai crossing jalan saja atau sudah digunakan. Kemudian apakah benar 42 orang penerima tali asih ganti rugi tanam tumbuh sudah lengkap itu yang memiliki atau memang ada masyarakat lain yang memiliki tetapi belum terganti,” tuturnya

Dan kita harus turun minta didampingi dengan BPN. Untuk memastikan kawasan itu masuk kawasan apa, lanjut Nursulistio mempertanyakan.

“Apakah kawasan hutan lindung, hutan produksi atau memang kawasan pertanian, perkebunan atau pemukiman. karena ini nanti juga akan berpengaruh kepada perlakuan hukumnya, apakah boleh lahan itu dimiliki,” ujarnya.

Politisi dari partai berlambang pohon beringin ini berharap permasalahan dapat terselesaikan dengan baik sehingga masyarakat rukun damai, masala selesai dan investor bisa bekerja dengan tenang. Dirinya juga memastikan untuk turun langsung ke lapangan melihat kondisi dan fakta dilapangan.

“Kita harus turun bersama seperti apa kondisinya, kita tidak mengetahui hanya mendengarkan keterangan dan juga penyampaian dari masyarakat, tetapi kondisi di lapangan kita belum tahu sehingga perlu dilakukan meping

Dalam kasus tersebut, Nursulistio juga menjabarkan aturan dalam Peraturan daerah (Perda) yang harus dipatuhi oleh semua pihak investor dalam melakukan aktivitas pertambangan maupun perkebunan.

“Ada Perda yang mengatur dibuat oleh pemerintah provinsi tentang pemanfaatan jalan Pemda yang dipakai oleh pertambangan dan perkebunan, kemudian juga ada Perda tentang pajak dan retribusi nomor 1 2024, artinya semua aset ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.

Sementara, manajemen PT Bartim Coalindo saat diwawancarai awak media belum bisa memberi keterangan hingga berita ini ditayangkan. ( td )

Penulis: Tamiati DewiEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *