Seorang Residivis Pembunuhan Bersenjata Api Kembali Dibekuk Polisi Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan seorang pria berinisial HF(30), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Pelaku HF diamankan pada Jumat dini hari, (22/11/2024), terkait tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mempunyai, membawa, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Peristiwa berawal ketika pada Jumat dini hari, (22/11/2024), Polisi mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal diduga dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk dan sempat melakukan penembakan keatas, didekat sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kemudian Polisi mendatangi lokasi yang dimaksud dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan dalam tas milik pelaku, dan ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan dikediaman pelaku, petugas kembali menemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan beberapa amunisi yang diakui pelaku adalah miliknya.

Sebelumnya pada tahun 2015 pelaku HF pernah berurusan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata api dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2023.

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku HF saat ini sudah diamankan di amankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku HF, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek tanpa pegangan, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 butir selongsong peluru kaliber 9 mm, 5 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 2 butir peluru tajam kaliber 38 mm, 1 butir peluru karet kaliber 38 mm, dan 1 buah handphone berwarna hitam, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)

Penulis: Rifa/HapaseEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *