Tabloidbnn.info – Bireuen. Pemerintah Kabupaten Bireuen, melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), menggelar Muzakarah Ulama acara berlangsung di Wisma Bireuen Jaya, Selasa (10/12/2024).
kegiatan musyawarah atau diskusi yang dilakukan oleh para ulama untuk membahas berbagai hal terkait ibadah dan muamalah yang sesuai dengan hukum Islam. Dengan tema yang diskusikan “Hukum Penggunaan Hak Charim dalam Asnaf Zakat untuk Pelunasan Hutang Pembangunan Fasilitas Umum”
Acara tersebut yang ikut oleh 50 peserta, termasuk ulama, Imum Syikh Mesjid, Pejabat daerah, dan tokoh masyarakat.
Di kegiatan tersebut turu hadir sejumlah perwakilan Pejabat, antara lain, Bupati diwakil Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Ketua MPU Bireuen, Ketua DPRK Bireuen diwakili, Kapolres Bireuen diwakili, Dandim 0111/Bireuen, Kajari Bireuen diwakili, Dandim 0111/Bireuen, diwakili,Kepala Dinas Dayah Bireuen, Ketua Pengadilan Bireuen, Ketua Mahkmah Syari’yah Bireuen, Kakan Kemenag Bireuen, para Ketua/Sekretaris Lembaga Keistimewaan serta tokoh Alim ulama dan wartawan media cetak maupun online.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Tgk Said Munzilin, dilanjutkan Solawat Badar, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Hymne Aceh. Ketua Panitia Pelaksana, Said Jamaluddin, SE, menyampaikan laporan terkait kerja sama kegiatan ini dengan Dinas Syariat Islam Bireuen, MPU, dan berbagai Instansi terkait lainnya.
Acara Muzakarah Ulama di buka oleh Bupati Bireuen, melalui sambutan yang dibacakan oleh Zufliwan, mengungkapkan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung MPU dalam merumuskan keputusan sesuai nilai-nilai syariat Islam.
“Keputusan yang dihasilkan diharapkan menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan hukum Islam di Kabupaten Bireuen,” Ujarnya Zufliwan.
Di awali acara dengan mengucapakan Bismillahirrahmanirrahim. Dalam pembahasannya, Muzakarah Ulama kali ini mengupas tentang Jerat hutang yang tak mampu dibayar, Pengelolaan fasilitas umum sesuai syariat Islam, Implementasi hukum gharim (pelunasan hutang), serta Keabsahan penggunaan dana zakat untuk pembangunan fasilitas umum.
Acara diisi dengan seminar Interaktif yang memberikan ruang tanya jawab untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan pandangan para ulama.
Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin H. Ismail, dalam khutbah istirahat,ia menegaskan pentingnya peran ulama dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat, beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya, kedudukan hukum uang kertas dalam Islam, Pemanfaatan harta haram dan teknologi komunikasi modern, Penentuan batas wilayah adat sesuai Ahlus Sunnah Wal Jamaah, serta Hukum gharim untuk pelunasan hutang dengan aset fasilitas umum, seperti masjid.
Di ruang tanya jawab itu, Tgk, Azahari Nurdin Imum syik Masjid Ridha Kemukiman Balee Labang menayakan tentang Hokum Penggunaan Hak Charim dalam Pelunasan Hutang Pembangunan Fasilitas Umum.
Dalam forum tersebut terjawab singkat oleh ketua MPU Bireuen, bahwa Gharim adalah orang yang berutang yang termasuk dalam salah satu penerima zakat. Golongan ini menjadi penerima zakat karena beban utang yang begitu besar sehingga tidak mampu menunaikan kewajiban zakat.
Namun, bukan berarti Anda memiliki utang maka Anda pantas menerima zakat. Ada sejumlah syarat khusus bagi gharim yang berhak menerima zakat. Seperti apa syarat dan kriteria gharim yang berhak menjadi penerima zakat?, seperti ini penjelasan, kata dasar gharim adalah ghariim yang artinya orang yang berutang. Sedangkan arti gharim atau gharimin merupakan orang (dalam bentuk jamak) yang memiliki utang dan tidak mampu untuk melunasinya karena jatuh miskin.
Di dalam Al-Quran, Surat At-Taubah ayat 60 telah menyebutkan gharim termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq, dalam artinya
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At Taubah : 60)
Pandangan Para Ulama Madzhab Hambali dan Syafi’I memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Para ulama berpendapat bahwa gharim adalah orang yang berutang dengan tujuan untuk kebaikan keluarga atau kelompok tertentu dan terbebas dari hal yang diharamkan ajaran Islam.
Muzakarah Ulama ditutup dengan pembacaan Do’a oleh Tgk Muhajiri. Kegiatan ini berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pukul 10.45 WIB. Semoga hasil muzakarah ini membawa manfaat besar bagi umat dan mendapatkan ridha dari Allah SWT.(MZ)












