Dinas PUPR Perkim Barito Timur Akan Rehab 45 Rumah Warga yang Tidak Layak Huni

  • Bagikan

Tabloidbnn,Info | Bartim – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur akan merehabilitasi 45 unit rumah warga yang tidak layak huni pada tahun anggaran 2025. Rumah tersebut tersebar di Kecamatan Dusun Timur dan Dusun Tengah.

Kepala Bidang Perkim Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yerikho Y Hasayangan, menjelaskan bahwa program unggulan Bidang Perkim itu bertujuan untuk membantu masyarakat yang menghuni rumah dengan kondisi tidak memenuhi standar kesehatan, serta untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.

“Kita berharap dengan program ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan dengan menyediakan rumah yang layak huni,” ujarnya, Senin, 6 Januari 2025.

Menurut Yerikho, setiap rumah yang akan direhabilitasi mendapatkan anggaran sebesar Rp20 juta. Sedangkan kriteria rumah penerima bantuan rehabilitasi yaitu pondasi tidak kokoh, material bangunan tidak berkualitas, sirkulasi udara dan cahaya buruk fasilitas dasar tidak terpenuhi, lingkungan dan hunian tidak sehat, suhu udara dan kelembaban tidak sesuai, sistem sanitasi buruk, letak rumah buruk atau tidak mendapatkan suplai air bersih, posisi rumah berada di area yang membahayakan serta pemilik rumah harus berkartu tanda penduduk (KTP) Barito Timur.

Pendataan penerima manfaat rehabilitasi rumah tidak layak huni dilakukan Bidang Perkim bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa atau kelurahan.

“Kami hanya menyampaikan ke pemerintah kecamatan kriteria penerima bantuan, sedangkan pendataan dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa atau kelurahan karena mereka yang paling mengetahui warga yang layak menerima bantuan,” jelas Yerikho.

Program tersebut, imbuhya, tetap akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan perkembangannya harus dilaporkan ke pemerintah provinsi setiap tiga bulan.

“Progresnya dievaluasi oleh pemerintah provinsi setiap tiga bulan kalau kalau indikatornya tidak terpenuhi maka nilai poin
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Dinas PUPR Perkim akan turun,” ungkap Yerikho. (tda)

Penulis: Dewi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *