Tabloidbnn.info. Palangkaraya Kalteng, Ada apa dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam menangani perkara Peradilan Pidana di Kota Cantik ini.
Untuk diketahui, putusan bebas Bandar besar Narkoba, Saleh (39). Berjuluk raja kartel narkoba asal kota Palangka raya tersebut, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Palangkaraya,kamis 30/01/2025.
Saleh masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus peredaran gelap narkotika yang membawanya pada hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hukuman tersebut merupakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 25 Oktober 2022 lalu, dengan registrasi kasus Nomor 586.k/pid.sus/2022. Saleh awalnya ditangkap BNNP Kalteng pada 2021, dengan barang bukti 202,8 gram sabu.
Namun saat itu hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak memiliki cukup alat bukti yang kuat, dan Saleh dibebaskan Kemudian, jaksa mengajukan kasasi ke MA, dan Saleh dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dan informasi terbaru, Majelis Hakim PN Palangka Raya, kembali berulah dengan dugaan mempermainkan hukum yang dinilai salah, dalam penerapan kepada terdakwa yang perkaranya sebenarnya masuk Perdata.
Dengan kasus berbeda, Indra Gunawan bin Yanto Misrani dituntut oleh JPU selama 3 tahun penjara dari ancaman hukuman 4 tahun, tentunya tuntutan JPU tersebut, dinilai terlalu mengada-ada bahkan tendensius dalam memaksa terdakwa untuk dihukum yang bukan perkara Pidana.
Majelis hakim PN Palangkaraya memvonis terdakwa Indra Gunawan (45) selama 2,5 tahun, tanpa ada pembelaan dalam persidangannya dengan dakwaan pertama pasal 378 KUHP.
Majelis hakim tingkat pertama, memvonis terhadap terdakwa Indra Gunawan tidaklah tepat, bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi terdakwa, kata kuasa hukum Indra Gunawan Windu Sukmono,SH dalam memori banding Indra Gunawan.
Windu Sukmono, SH yang tergabung dalam Kantor Hukum dan Advokat LAW FIRM Ajungs dan Patners kuasa hukum Indra Gunawan, sangat menyayangkan akan putusan hakim yang menjerat kliennya itu.
Ia mengungkapkan, dengan tuntutan JPU yang tidak berkeadilan dan Tendensius tersebut, Majelis Hakim memutuskan perkara tidak mempertimbangkan keadilan, tentunya ini menjadi dilema dalam peradilan hukum di tanah air tegas Windu.
Klein kami indra Gunawan yang dijatuhi hukuman adalah, pertimbangan yang mengada-ada, dan tidak berdasarkan hukum, karena terdakwa tidak terbukti melanggar unsur-unsur yang termuat dalam pasal 378 KUHPidana ungkap Windu yang juga praktisi hukum dan konsultan publik ini.
Menurut windu, kembali kepada unsur yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak tidak terbukti dalam perkara ini, karena perbuatan jual beli tanah antara terdakwa dengan saksi korban adalah perbuatan perdata yang sah menurut hukum, dan bukan perbuatan terlarang, sehingga demikian pendapat majelis hakim tingkat pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti dilanggar oleh terdakwa adalah sangat keliru.
Bahwa walaupun terdakwa, tidak dapat menyerahkan sebidang tanah yang menjadi objek jual beli antara terdakwa dengan saksi korban Asran alias Maradona Bin Aspan adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang termasuk dalam bidang hukum Perdata, bukan perbuatan Pidana sehingga sanksinya adalah berupa ganti kerugian, bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pasal 1243, pasal 1266 dan pasal 1388 KUHPerdata papar windu
Lebih lanjut syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yaitu, kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan terakhir suatu sebab yang tidak dilarang sambung Windu.
Berdasarkan hal tersebut, maka perbuatan terdakwa dengan saksi korban Asran bin Aspan (Alm), yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian jual beli sebidang tanah, adalah sah menurut hukum karena unsur Subjektif dan Objektif yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi.
Hal tersebut juga menurut Ahmadi Miru dan Sakka Pati, dalam bukunya, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW (Hal.8) menerangka, seseorang dikatakan ingkar janji jika, tidak melakukan apa yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana mestinya melakukan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan, berdasarkan perjanjian dan terakhir melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
Maka upaya hukum saksi korban mengajukan gugatan perdata, yakni gugatan Wanprestasi pada peradilan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya,untuk membatalkan perjanjian tersebut serta menuntut ganti rugi, bukan dengan peradilan pidana.
Dalam perkara terdakwa belum melaksanakan kewajibannya sebagai penjual, yakni menyerahkan sebidang tanah miliknya kepada saksi korban, dikarenakan proses negoisasi antara terdakwa dengan Davitson Lambung untuk membeli kembali (buy back) tanah miliknya dengan alas hak berupa SPPT dengan nomor 140.594/346/KL-PTK/PEM/2022 tertanggal 29 September 2022 belum selesai,kata pengacara Artis Amelia Santy.
Harapan kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa Indra Gunawan,kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, bisa menerima sepenuhnya memori banding, yang telah diserahkan dan didaftarkan kepada panitera PN Palangka Raya baru-baru ini.
Kami yakin keadilan itu ada dalam perkara ini, dan bisa menerima apa yang telah kami sampaikan dan mohonkan dalam memori banding, terdakwa Indra Gunawan,tutup Windu bersama tim kuasa hukum.◊












