Tanloidbnn.info. Muara Teweh. Setelah mengelar ruang kantor hukum pemkab Barito Utara (Barut), timsus Kejati Kalteng melakukan penyitaan lahan tambang PT Paguntaka, yang terletak di desa Lamo I, Kecamatan Teweh Tengah Rabu 12/02/2025.
Lahan PT Paguntaka luas areal 2.337 Ha, berada di kawasan kec Teweh Tenggah, dan kec Montallat, Kabupaten Barito Utara, selain melakukan penyitaan lahan tambang timsus Kejati Kalteng juga memeriksa mantan Kadis Pertambangan Barut Drs Asran.
Pada hari Rabu 12 Febuari 2025, tim penyidik Kejati Kalteng, telah melakukan penyitaan terhadap lahan PT Banguntaka, berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan tinggi Kalteng (Kajati) dan penetapan izin penyitaan dari Kejari Barut, terang Kasi Penyidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho.

Diberitakan sebelumya sehari sebelum timsus Kejati Kalteng, melakukan pengeledahan kantor Pemkab Barut, yang dilakukan di ruang hukum Setda, untuk mencari dokumen surat izin usaha pertambangan (IUP) dan pengesahan berjalan selama lima jam.
Eko Nugroho menyebut tim penyidik dari Kejati Kalteng, saat ini telah melakukan pengumpulan alat bukti awal, dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, yang terdapat di Barut, bahkan juga sebagian di kota Palangkaraya.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan, untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk pembuktian perkara, penerbitan IUP oleh bupati Barut periode 2009-2014, Kejati Kalteng menduga ada tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara tutup Eko.












