Gubernur Kalimantan Tengah, Resmi Larang Angkutan Tambang dan Kebun, Lintasi Ruas Jalan Kurun – Bukit Liti

  • Bagikan

Tanloidbnn.info Palangkaraya. Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, resmi mengeluarkan instruksi penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan, yang melintasi ruas jalan Bukit Liti Bawan, Kuala Kurun Gunung Mas (Gumas) Rabu 12/02/2025.

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi, yang dikeluarkan pada Selasa 11 Febuari 2025, sebagai tindak lanjut dari pertemuan gubernur Kalteng, dengan Forkopimda pada 30 Januari 2025 lalu.

Seiring meningkatnya volume angkutan dari perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, dan perkebunan yang menyebabkan kerusakan signifikan pada ruas infrastruktur jalan lintas bukit Liti, Bawan Kuala Kurun Gumas

Kondisi jalan pada saat ini yang memburuk mengancam keselamatan penguna jalan lainnya serta menganggu arus lalu lintas, demikian salah satu poin dasar pada surat keputusan gubernur nomor 500.11.1/06/2025.

Gubernur H. Sugianto Sabran meminta, kepada pejabat (PJ) bupati Gumas, Pj. Bupati Pulang Pisau, dan Pj. Bupati Kapuas untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna menindaklanjuti kebijakan ini.

Adapun langkah-langkah kebijakan ini antara lain, untuk segera menghentikan angkutan barang hasil tambang, dan kehutanan di ruas jalan bukit Liti, Bawan, Kuala Kurun Gumas.

Melakukan pembatasan berat muat angkutan hasil pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang melintas di ruas jalan tersebut.

Berkordinasi dengan Direktur utama PBS, kehutanan, dan pertambangan serta asosiasi terkait, guna menyediakan jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi mereka.

Membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan dan penegakan hukum di tingkat kabupaten, untuk memastikan kebijakan ini supaya berjalan efektif.

Adapun kebijakan ini, harus selaras dengan surat edaran gubernur Kalteng, no 551.2.52/DISHUB pada 20 April 2021, tentang pengawasan kendaraan over dimension dan over load (ODOL) serta surat lainnya terkait penindakan kendaraan berat yang merusak jalan umum Kalteng.

Dalam hal ini, Dishub Kalteng, TNI/Polri serta berbagai instansi terkait, diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan dan penindakan bagi implementasi kebijakan gubernur Kalteng ini.

Gubernur menegaskan bahwa keputusan ini diambil, untuk menjaga kelestarian infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan masyarakat bagi penguna jalan umum tersebut.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapakan kepada seluruh perusahaan tambang, kehutanan dan perkebunan dapat segera menyediakan jalur transfortasi alternatif yang lebih sesuai sehingga tidak lagi mengunakan jalan umum, yang tidak dirancang menhan beban berat dalam jangka panjang, karena kondisi jalan Kalteng hanya mampu lebih kurang delapan ton saja tutup gubernur.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *