ADANYA DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEUANGAN PADA PROYEK PENGADAAN SARANA COLD CHAIN

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Kupang NTT. Proyek Pengadaan Sarana _Cold Chain_ Puskesmas di Kabupaten Sabu Raijua pada Tahun Anggaran 2021 dinilai Syarat Korupsi.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dengan Pagu Anggaran Rp. 637.200.240,- itu terindikasi diadakan asal jadi dan sehingga tidak memenuhi spek dan standar yang dipersyaratkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Menurut data, tercatat bahwa Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mitra Rajawali Medika yang beralamat di Jalan H.R Koroh Nomor 87, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. Ternyata bahwa berdasarkan hasil observasi di lapangan ditemukN bahwa Sarana _Cold Chain_ yang diadakan tersebut sebanyak 5 Unit yang dibagikan ke sejumlah Puskesmas di Kabupaten Sabu Raijua.

Sesuai Data yang dihimpun Wartawan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, Sarana _Cold Chain_ yang diadakan tersebut tidak sesuai dengan Standar Perencanaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

_Cold Chain_ yang diminta sesuai Perencanaan adalah berwarna Biru, sementara yang diadakan tidak sesuai, yaitu Warna Abu-abu dengan _merk_ yang berbeda. Sehingga, Perbedaan _merk_ tersebut juga mengakibatkan terjadinya perbedaan harga sehingga tidak sesuai dengan harga yang direncanakan dan barang yang diadakan. Dengan demikian ada dugaan _mark up_

Diduga Kuat, Kegiatan Pengadaan Sarana _Cold Chain_ tersebut terindikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar, tahu dan mau untuk mengambil keuntungan pribadi semata dalam pengelolaan Keuangan Negara pada kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sabu Raijua, Thobias Jusuf Messakh sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi oleh Wartawan.

Disisi lain, Direktur PT Mitra Rajawali Medika pun belum berhasil dikonfirmasi Wartawan hingga berita ini diturunkan. Namun, Redaksi memberikan kebebasan kepada Para Pihak yang disinggung dalam pemberitaan ini untuk dapat melakukan klarifikasi dengan menghubungi Nomor Telepon di Box Redaksi atau melalui alamat _e-mail_ Redaksi.

(*Mike).

Penulis: MikeEditor: Adri Rumbou
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *