Tabloidbnn.info. Advokat Lelim Ginting SH, yang beralamat kantor di Jalan Jamin Ginting Nomor 9, Kabanjahe, Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Kota Medan oleh Charles Bronson Surbakti. Laporan tersebut diajukan karena dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat.
Laporan Charles Bronson Surbakti diterima langsung oleh Intan Budiana Pakpahan SH di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025. “Laporan Bapak Charles Bronson Surbakti sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke DKD PERADI Kota Medan. Selanjutnya kami akan menghubungi pelapor untuk proses berikutnya,” ujar Intan.
Pelapor menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Di antaranya, Lelim Ginting diduga mengingkari kesepakatan kerja, tidak menghadiri sidang sebanyak dua kali berturut-turut, serta kerap menanyakan jadwal sidang kepada pelapor—padahal kewajiban tersebut seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum. Selain itu, pelapor mengaku pernah diminta menandatangani kertas kosong dan menandatangani surat tanpa diberi waktu membaca.
Pelapor juga memaparkan riwayat sengketa antara dirinya dengan terlapor. Pada 2023, Lelim Ginting menggugat Charles Bronson Surbakti ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui perkara Nomor 318/Pdt.G/2023/PN Lbp. Namun pada 7 Januari 2024, majelis hakim menolak seluruh gugatan Lelim Ginting serta mengabulkan gugatan rekonvensi dari pelapor. Putusan tersebut menyatakan bahwa Lelim Ginting telah melakukan wanprestasi.
Meski demikian, pelapor menyebut bahwa Lelim Ginting kembali mengajukan gugatan dengan pokok persoalan yang sama melalui perkara Nomor 356/Pdt.G/2025/PN Lbp, namun perkara tersebut kemudian dicabut oleh terlapor. Tidak berhenti di situ, Lelim Ginting kembali mendaftarkan gugatan baru dengan nomor 393/Pdt.G/2025/PN Lbp, yang menurut pelapor masih berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Charles Bronson Surbakti mengaku sangat dirugikan atas tindakan terlapor, baik secara materi, psikologis, maupun sosial. Ia mengungkapkan berat badannya turun drastis dari 89 kg menjadi 72 kg, terganggunya aktivitas keluarga, hingga terhambatnya tugas sosial dan profesinya, termasuk kegiatan di Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) serta Karang Taruna Kecamatan Pancurbatu.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI di Jakarta, khususnya kepada Ketua Umum PERADI, Prof Dr. Otto Hasibuan SH, MM. Pelapor berharap DKD PERADI Kota Medan dapat memproses laporan tersebut sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bastian












