Ahli Waris Ancam Tutup Total Aktivitas PT HAL Jika Abaikan Putusan Pengadilan dan Damang

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Sampit Sengketa lahan antara ahli waris dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) terus memanas, pihak ahli waris Yanto E Saputra menegaskan akan menggelar aksi menutup total aktivitas perusahaan apabila PT HAL bersikeras mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan.

Yanto mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menguatkan putusan hukum adat Damang Tualan Hulu, sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan, Selasa 20/01/2026.

Menurut Yanto, tidak ada lagi alasan bagi PT HAL untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan tersebut, karena baik putusan adat maupun hukum positif sudah sangat jelas.

Kami akan menutup seluruh aktivitas PT HAL, jika putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Damang Tualan Hulu tidak dijalankan, tegas Yanto.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan adat dan makam leluhur di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat adat melalui putusan adat, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding ungkap Yanto kepada awak media

Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan amar putusan itu,dan Aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat.

Kami hanya menuntut keadilan, kalau hukum sudah memutuskan maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan, sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak PT HAL belum memberikan keterangan resmi, terkait ancaman aksi penutupan tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat,melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu, namun perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit, dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum.

Dalam surat putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu, terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL

Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat tersebut,dan hasilnya Pengadilan Tinggi Palangka Raya, secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL, dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah.

Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 tersebut, menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra,Leger T. Kunum dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat, tutup Yanto.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *