Tabloidbnn.info. Batam – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, ” resmi dicopot sementara ” dari jabatannya menyusul dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Langkah pencopotan ini dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, menegaskan bahwa selain kepala kantor, sejumlah petugas yang diduga terlibat juga turut ditarik untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dirjen Imigrasi sudah menarik sementara Kepala Kantor dan anggota yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jabatan Kepala Kantor saat ini diisi oleh PLH (Pelaksana Harian),” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Washington mengungkapkan, hingga saat ini sedikitnya delapan oknum petugas Imigrasi Batam telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik pungli tersebut.
“Sudah ada 8 orang yang diperiksa,” katanya.
Tak hanya itu, pihak Imigrasi juga telah mengambil langkah tegas terhadap pihak eksternal yang diduga terlibat, yakni dengan memasukkan agen atau calo ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Untuk agen atau calo yang terlibat sudah kami blacklist. Jika nanti ada pelapor atau korban, penanganannya kemungkinan akan dilanjutkan oleh pihak Kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Batam merupakan salah satu pintu masuk internasional strategis di Indonesia yang kerap dilalui WNA.













