Tabloidbnn.info Kabupaten Kupang -Oelamasi Nusa Tenggara Timur-(NTT) Ketua Panitia Seleksi Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T akhirnya angkat bicara dengan nada tegas menanggapi sorotan publik terkait proses seleksi Dirut PDAM Kabupaten Kupang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Oelamasi, Rabu (28/5), Teldi Sanam yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang menegaskan bahwa seleksi telah dilakukan secara terbuka, profesional, dan sah secara hukum.
Ia menyatakan bahwa tak satu pun keberatan diajukan selama masa sanggah, termasuk soal batas usia yang kini dipersoalkan oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang, Salomiel Arnius Buraen.
“Kami tegaskan, tidak ada ketentuan batas usia dalam syarat seleksi yang diumumkan. Kami fokus pada kompetensi, kesehatan jasmani-rohani, dan integritas calon, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018″. kata Teldi
Namun pernyataan Teldi Sanam tak berhenti pada klarifikasi administratif. Ia juga menyentil keras Salomiel Arinus Buraen, yang menurutnya seakan lupa pada catatan masa lalunya sendiri. “Pak Ary sempat menjabat sebagai Dewas PDAM dan mengalami temuan BPKP tahun 2022 karena jumlah anggota pengawas lebih dari satu orang. Padahal jelas di PP No. 54 Tahun 2017, jumlah Dewas harus sebanding dengan jumlah Direksi — yakni satu orang. Jadi kalau sekarang beliau bicara soal potensi temuan, kita semua masih ingat jejak itu,” ucap Teldi lugas.
Pernyataan ini tidak hanya sebagai pembelaan, tetapi juga sebagai peringatan keras bahwa seleksi kali ini tidak boleh kembali pada praktik lama yang justru menimbulkan persoalan hukum dan pengawasan anggaran. Teldi juga menyinggung soal netralitas Dewas dari unsur politik. Ia menekankan bahwa setiap calon Dewas yang lolos seleksi wajib mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik jika terpilih. Pernyataan pengunduran diri menjadi syarat mutlak dalam dokumen seleksi.
“Jangan sampai PDAM dijadikan ruang parkir kader partai. Kami ingin yang duduk nanti adalah orang-orang yang bekerja untuk pelayanan publik, bukan titipan politik,” tegasnya.
Saat ini, seleksi Dewas PDAM Kabupaten Kupang masih berlangsung. Dari 186 pendaftar, hanya 8 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan akan menjalani uji kompetensi akhir pada Sabtu mendatang.
Teldi Sanam juga mengingatkan publik bahwa kritik tanpa dasar justru bisa melemahkan institusi, padahal saat ini Kabupaten Kupang membutuhkan sinergi dan soliditas untuk membangun sektor layanan publik yang lebih baik.
“Kita sudah cukup belajar dari masa lalu dan sekarang saatnya kita fokus membangun, bukan saling menjatuhkan. Kritik boleh, asal objektif dan konsisten dengan rekam jejak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Salomiel Arinus Buraen belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Teldi Sanam.
(*Mike).